Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi PAN Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok krusial dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.
Anggota DPRD Lampung ini berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72,742 miliar.
Duit itu lalu dialirkannya ke sejumlah pihak, termasuk Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.
Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.
• Komentar Ketua DPRD Lampung Selatan Usai Disebut Terima Duit Rp 500 Juta dari Agus BN
Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.
Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.
JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.
Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.
Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.
Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.
Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.
Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.