Tribun Bandar Lampung

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Penulis: Romi Rinando
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Lampung Agus BN menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Daftar Aliran Dana Fee Proyek Rp 72,742 Miliar dari Agus BN ke Zainudin Hasan dan Nanang Ermanto

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Politisi PAN Agus Bhakti Nugroho menjadi sosok krusial dalam kongkalikong fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan.

Anggota DPRD Lampung ini berperan menampung uang fee proyek dari pejabat Dinas PUPR senilai Rp 72,742 miliar.

Duit itu lalu dialirkannya ke sejumlah pihak, termasuk Bupati nonaktif Lamsel Zainudin Hasan, Wakil Bupati Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Peran vital Agus BN terungkap dalam surat dakwaan setebal 43 halaman yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri dan Riniyati Karnasih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 13 Desember 2018.

Komentar Ketua DPRD Lampung Selatan Usai Disebut Terima Duit Rp 500 Juta dari Agus BN

Selain Agus, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara juga menjalani sidang dakwaan pada Kamis kemarin.

Sidang perdana Agus BN dan Anjar mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Polda Lampung menerjunkan empat personel bersenjata lengkap untuk pengamanan proses sidang.

JPU Ali Fikri menyebutkan, selama kurun waktu 2016-2018 Agus BN menerima uang setoran fee proyek infrastruktur sekitar Rp 72,742 miliar dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan mantan anggota DPRD.

Setoran fee proyek kepada Agus bukanlah tanpa alasan.

Pasalnya, Agus merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan.

Disebutkan jaksa, pada 2016 Agus menerima uang dari Syahroni, Kabid Pengairan di Dinas PUPR, sebesar Rp 26 miliar.

Kemudian dari Ahmad Bastian senilai Rp 9,6 miliar.

Tahun 2017, Syahroni kembali menyetorkan uang sebesar Rp 23,669 miliar.

Agus juga menerima setoran dari mantan anggota DPRD Lamsel, Rusman Effendi, sebesar Rp 5 miliar.

"Selanjutnya tahun 2018 dari Anjar Asmara, terdakwa menerima uang Rp 8,4 miliar. Dari total penerimaan fee proyek itu, sebagian diserahkan kepada Zainudin Hasan, dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan," kata Ali Fikri.

Jaksa juga merinci sejumlah aliran dana, khususnya untuk kepentingan pribadi Zainudin.

Agus BN, Aktor Penting dalam Kongkalikong Kasus Setoran Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Di antaranya tahun 2016 untuk membayar pembelian tanah oleh Zainudin seluas 1.584 meter persegi dengan harga Rp 475,5 juta.

Agus membayarkan kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lamsel.

Kemudian Februari 2016 digunakan untuk membayar pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar.

Uang itu diserahkan oleh Agus kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.
"Tahun 2016 terdakwa (Agus) memberikan uang kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin) sebesar Rp 8 miliar untuk membayar pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani. Di akhir tahun 2016, kembali memberikan uang kepada Bobby sebesar Rp 600 juta untuk beli tanah di Sidomulyo untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby," beber Ali Fikri.

Pada awal 2017, Agus mengalirkan uang Rp 3 miliar untuk pekerjaan pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin.

Uang tersebut diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunannya.

"Masih di awal tahun 2017, terdakwa membayar Rp 1 miliar untuk saham pribadi Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Awal 2017 kembali terdakwa membayarkan pembelian tanah di Desa Marga Catur seluas 83 hektare kepada Thamrin selaku perantara masyarakat transmigrasi untuk dimiliki Zainudin," kata jaksa.

Mengalir ke Nanang

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mansur Bustami, JPU Ali Fikri juga membeberkan aliran dana dari Agus kepada Wabup Lamsel Nanang Ermanto.

Menurut JPU, Agus memberikan uang sebanyak lima kali dengan nilai total Rp 265 juta.

Rinciannya, pada 30 Januari 2017 sebesar Rp 15 juta untuk membantu acara konsolidasi syukuran kemenangan di Lamsel.

BREAKING NEWS - Nanang Ermanto Tak Hadir Sidang Gilang, Apa Konsekuensinya?

Kemudian 8 Februari 2017 sebesar Rp 50 juta diserahkan kepada Nanang di Posko Way Halim Permai untuk operasional Nanang.

Medio Juni 2018, Agus kembali menggelontorkan Rp 50 juta untuk operasional Nanang.

Sedangkan Juli 2018 sebesar Rp 100 juta untuk kegiatan pelantikan Banteng Muda Indonesia.

Terakhir pada Juli 2018 sebesar Rp 50 juta, sebagai titipan uang duka dari Bupati Zainudin.

Ketua DPRD

Selain kepada Nanang, aliran dana setoran fee proyek juga mengalir kepada Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan Agus menyerahkan Rp 500 juta kepada Hendri Rosyadi pada akhir 2017.

Terpisah, Hendri saat dikonfirmasi ihwal serah terima uang tersebut, tidak menyangkal dan tidak pula membenarkan.

Ia menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.

"Semua hal haruslah berdasarkan fakta hukum yang sah. Saya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini," kata Hendri melalui pesan WhatsApp, Kamis malam.

BREAKING NEWS - Ketua DPRD Lampung Selatan Disebut Terima Rp 500 Juta dari Terdakwa Agus BN

Di akhir dakwaan, JPU Riniyati Karnasih menyebut perbuatan Agus BN diancam pidana Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Setoran yang diterima Agus BN:

Tahun 2016 

- Syahroni: Rp 26,073 miliar

- Ahmad Bastian: Rp 9,6 miliar

Tahun 2017 

- Syahroni: Rp 23,669 miliar

- Rusman Effendi: Rp 5 miliar

Tahun 2018 

- Anjar Asmara: Rp 8,4 miliar

Daftar aliran dana dari Agus BN:

Tahun 2016

- Pembelian tanah seluas 1.584 meter persegi senilai seharga Rp 475,5 juta kepada Rusman Effendi, dosen STAI YASBA Kalianda, Lampung Selatan.

- Pembangunan rumah dan masjid Zainudin Hasan di Kalianda sebesar Rp 3,826 miliar yang diserahkan kepada Ahmad Bastian selaku kontraktor.

- Pembelian tanah seluas 80 hektare di Desa Sukatani milik Zainudin Hasan sebesar Rp 8 miliar. Uang diberikan kepada Bobby Zulhaidir (orang dekat Zainudin Hasan).

- Pembelian tanah sebesar Rp 600 juta di Sidomulyo kepada kepada Bobby Zulhaidir. Lahan ini akan digunakan untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby Zulhaidar.

Digelar 17 Desember 2018, Sidang Perdana Zainudin Hasan Libatkan 5 Hakim

Tahun 2017

- Pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan sebesar Rp 3 miliar. Uang diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.

- Pembelian karpet perlengkapan Masjid Bani Hasan di Kalianda senilai Rp 1,5 miliar.

- Biaya reparasi kapal mesin Jhonlin 38 Princess Liana milik Zainudin Hasan sebesar Rp 550 juta. Uang diserahkan kepada Bobby Halim, pemilik bengkel kapal di Mutiara Cisadane, Tangerang, Banten.

- Setor ke BRI untuk kepemilikan saham atas nama Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Penyetor adalah Rendy Zenata, anak pertama Zainudin Hasan.

- Pembelian lahan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin, perantara masyarakat transmigrasi, senilai Rp 8 miliar.

- Pembayaran uang pengganti tax amnesty Zainudin Hasan sebesar Rp 1,1 miliar. Uang diserahkan kepada Bobby Zulhaidir.

- Uang Rp 15 juta diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk acara syukuran kemenangan di Lampung Selatan.

- Uang Rp 50 juta untuk kegiatan operasional Nanang Ermanto.

- Pembelian tanah seluas 3 hektare milik Alzier Dianis Thabranie di Desa Ketapang.

- Pembelian lahan di Munjuk Sampurna, Kalianda, Lampung Selatan kepada Budi Winarto alias Awi melalui Ahmad Bastian sebesar Rp 600 juta.

- Pembelian pabrik beras di Desa Sidomulyo milik Antoni Imam sebesar Rp 1 miliar. Uang disetorkan ke rekening BRI atas nama Antoni Imam.

- Pembelian tanah di Desa Canggu, Kalianda, Lampung Selatan sebesar Rp 1 miliar kepada Komar yang didampingi Rudi Topan.

Sidang Zainudin Hasan Dapat Pengawalan Ketat, Nilai Pencucian Uang Tembus Rp 67 Miliar

- Penyertaan modal Zainudin Hasan di Toko Bangunan Usaha Bersama di Palas yang dikelola Asep sebesar Rp 500 juta.

- Pembelian lahan di Way Lubuk, Kalianda sebesar Rp 2,5 miliar kepada Johan.

- Pembelian tanah di Desa Munjuk Sampurna milik Alzier Dianis Thabranie sebesar Rp 3 miliar.

- Pemberian uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi untuk kepentingan semua anggota DPRD.

- Pemberian uang Rp 2 miliar kepada Bobby Zulhaidir untuk renovasi pabrik beras.

- Pembayaran uang sebesar Rp 16,405 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan PAN.

- Pembayaran Rp 29,999 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan acara PAN.

- Pembayaran sebesar Rp 700 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan meeting room, paket kamar untuk kegiatan pelantikan pengurus PAN yang diketuai Zainudin Hasan.

- Pembayaran Rp 150 juta untuk event organizer acara pelantikan pengurus PAN.

- Pemberian uang Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi di kediaman pribadi Zainudin Hasan.

- Pembelian tanah seluas 1,8 hektare di Desa Kedaton, Lampung Selatan kepada Hariri sebesar Rp 1,9 miliar.

- Pembelian lahan di Desa Kedaton sebesar Rp 360 juta kepada Jenggis Khan.

Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Tahun 2018

- Pembelian ruko tiga lantai milik Alzier Dianis Thabranie di Jalan Arief Rahman Hakim sebesar Rp 2,5 miliar.

- Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai.   

- Pemberian uang Rp 100 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan Banteng Muda Indonesia di Hotel Sheraton.

- Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai uang duka dari Zainudin Hasan. 

Sumber: Surat dakwaan jaksa KPK

Berita Terkini