Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi
Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semakin hari, semakin banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.
Ada dari mereka yang sudah menjalani hukuman alias terpidana.
Ada pula yang masih menunggu nasib dengan status tersangka.
Pulau Sumatera merupakan salah satu daerah yang pejabatnya menjadi langganan kasus korupsi.
Menurut data yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah jadi tersangka kasus korupsi.
Selain itu, ada 86 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi.
Berdasar data yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dari 36 kepala daerah di Sumatera itu, dua di antaranya berasal dari Lampung.
Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Ternyata Juga Beri Suap Pegawai Kementerian Keuangan
Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah tersebut sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.
Beberapa kepala daerah lainnya yang pernah menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Kemudian, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Selain itu, ada juga Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Adapun, daerah dengan jumlah anggota DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara.
KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.