Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Tribunnews
Mustafa dan Zainudin Hasan 

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, Rabu (18/7/2018).

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar

Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy diduga sebagai pemberi suap. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar. 

Baca: Rumitnya Kode Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sampai Bilang Seperti Ini

6. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset. 

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK Pernah Diagunkan ke Bank BRI

Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

"ZH melalui ABN (anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya.

Ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin sepanjang 2016-2018 dari sejumlah proyek. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved