Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Tribunnews
Mustafa dan Zainudin Hasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Semakin hari, semakin banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Ada dari mereka yang sudah menjalani hukuman alias terpidana.

Ada pula yang masih menunggu nasib dengan status tersangka.

Pulau Sumatera merupakan salah satu daerah yang pejabatnya menjadi langganan kasus korupsi.

Menurut data yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 36 kepala daerah di Sumatera yang pernah jadi tersangka kasus korupsi.

Selain itu, ada 86 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera yang pernah berstatus tersangka korupsi.

Berdasar data yang dihimpun Tribunlampung.co.id, dari 36 kepala daerah di Sumatera itu, dua di antaranya berasal dari Lampung.

Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Ternyata Juga Beri Suap Pegawai Kementerian Keuangan

Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jumlah tersebut sejak kepala daerah yang pertama kali ditangkap pada 2004, yakni mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh.

Beberapa kepala daerah lainnya yang pernah menjadi tersangka, yakni mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Kemudian, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Selain itu, ada juga Gubernur Jambi Zumi Zola dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Adapun, daerah dengan jumlah anggota DPRD yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka adalah DPRD Sumatera Utara.

KPK telah menetapkan 50 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

"Data itu posisi kasus kepala daerah di Sumatera sebelum operasi tangkap tangan di Pakpak Bharat," ujar Febri saat dikonfirmasi, Minggu.

Baca: Lucuti Harta Zainudin Hasan, KPK Sita 3 Lahan di Lampung Selatan

Hari ini, KPK menangkap seorang bupati di Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Selain kepala daerah, petugas KPK juga menangkap kepala dinas, pegawai negeri sipil, dan pihak swasta.

Sebanyak dua orang ditangkap di Jakarta dan empat orang di Medan.

Diduga, penangkapan bupati tersebut terkait dugaan suap proyek infrastruktur di bawah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pakpak Bharat.

KPK mengamankan uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan. 

Berikut daftar sebagian kepala daerah asal Sumatera yang berstatus tersangka korupsi:

1. Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka pada 2 Februari 2018.

Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan.

Zumi Zola dan Arfan diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar.

KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan R-APBD Jambi 2018.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Baca: Alasan Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola Ditolak KPK

2. Bupati Lampung Tengah Mustafa

Pada 16 Februari 2018, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus suap ke DPRD Lampung Tengah.

Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 9,6 miliar.

Suap itu diduga diberikan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Dalam prosesnya, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama dua tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

3. Bupati Bener Meriah Ahmadi

Pada 4 Juli 2018, KPK menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Diduga, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh KPK, Sempat Ada Insiden Ini

4. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Penetapan tersangka Irwandi Yusuf bersamaan dengan penetapan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian Rp 500 juta tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Baca: Buka Tabir Kasus Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Model Steffy Burase Akan Diperiksa KPK

5. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018, Rabu (18/7/2018).

Selain Pangonal, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Umar

Ritonga sebagai tersangka. Umar dan Pangonal diduga sebagai penerima suap.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka.

Effendy diduga sebagai pemberi suap. Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar. 

Baca: Rumitnya Kode Suap Bupati Labuhanbatu, KPK Sampai Bilang Seperti Ini

6. Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  

KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga menyamarkan uang dari hasil korupsi menjadi sejumlah aset. 

"KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ZH (Zainudin Hasan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).

Zainudin diduga membelanjakan uang yang diduga berasal dari suap.

Baca: Aset Zainudin Hasan yang Disita KPK Pernah Diagunkan ke Bank BRI

Zainudin disebut menggunakan uang itu untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, ataupun kendaraan.

"ZH melalui ABN (anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingan ZH," ucapnya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Zainudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap sebelumnya.

Ada aliran duit Rp 57 miliar yang diduga diterima oleh Zainudin sepanjang 2016-2018 dari sejumlah proyek. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved