Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  – Mustafa masih resmi menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah (Lamteng), walaupun sudah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman di penjara.

Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung, Hargo Prasetyo Widi mengungkapkan, Pemprov Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai Bupati Lamteng.

Hal itu lantaran pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.

“Setelah 14 hari kerja, itu kan masih ada upaya hukum selama 7 hari. Jadi, kami masih menunggu itu," kata Hargo Prasetyo Widi, Kamis (2/8/2018)

Empatbelas hari kerja pascavonsi, lanjut Hargo, baru akan berakhir pada 23 Agustus 2018.

"Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Hargo Prasetyo Widi.

Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.

Tersangka Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Tersangka Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pembacaan vonis dilakukan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7/2018).

"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal, dan mengakui perbuatannya.

Cabut Hak Politik

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama dua tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.

Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved