Termasuk Mustafa dan Zainudin Hasan, KPK Sebut 36 Kepala Daerah di Sumatera Terjerat Korupsi

Keduanya adalah mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Tribunnews
Mustafa dan Zainudin Hasan 

Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap sejumlah anggota DPRD sebesar Rp 9,6 miliar.

Suap itu diduga diberikan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Muti Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.

Dalam prosesnya, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/7/2018).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mencabut hak politik Mustafa selama dua tahun.

Majelis juga mewajibkan Mustafa membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca: Sudah Divonis KPK dan Dipenjara, Mustafa Masih Jadi Bupati Lampung Tengah

3. Bupati Bener Meriah Ahmadi

Pada 4 Juli 2018, KPK menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Diduga, Ahmadi menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

KPK menduga upaya pemberian uang Rp 500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh KPK, Sempat Ada Insiden Ini

4. Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Penetapan tersangka Irwandi Yusuf bersamaan dengan penetapan tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian Rp 500 juta tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.

Baca: Buka Tabir Kasus Korupsi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Model Steffy Burase Akan Diperiksa KPK

5. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved