- Pembelian tanah sebesar Rp 600 juta di Sidomulyo kepada kepada Bobby Zulhaidir. Lahan ini akan digunakan untuk usaha asphalt mixing plant yang dikelola Bobby Zulhaidar.
Tahun 2017
- Pembangunan rumah dan masjid milik Zainudin Hasan sebesar Rp 3 miliar. Uang diserahkan kepada Pipin selaku arsitek yang mengerjakan pembangunan.
- Pembelian karpet perlengkapan Masjid Bani Hasan di Kalianda senilai Rp 1,5 miliar.
- Biaya reparasi kapal mesin Jhonlin 38 Princess Liana milik Zainudin Hasan sebesar Rp 550 juta. Uang diserahkan kepada Bobby Halim, pemilik bengkel kapal di Mutiara Cisadane, Tangerang, Banten.
- Setor ke BRI untuk kepemilikan saham atas nama Zainudin Hasan di Rumah Sakit Airan Raya. Penyetor adalah Rendy Zenata, anak pertama Zainudin Hasan.
- Pembelian lahan di Desa Marga Catur, dekat Pondok Pesantren Gontor, seluas 83 hektare kepada Thamrin, perantara masyarakat transmigrasi, senilai Rp 8 miliar.
- Pembayaran uang pengganti tax amnesty Zainudin Hasan sebesar Rp 1,1 miliar. Uang diserahkan kepada Bobby Zulhaidir.
- Uang Rp 15 juta diserahkan kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk acara syukuran kemenangan di Lampung Selatan.
- Uang Rp 50 juta untuk kegiatan operasional Nanang Ermanto.
• KPK Sita Lagi 3 Aset Milik Zainudin Hasan, Termasuk Pabrik Penggilingan Padi
- Pembelian tanah seluas 3 hektare milik Alzier Dianis Thabranie di Desa Ketapang.
- Pembelian lahan di Munjuk Sampurna, Kalianda, Lampung Selatan kepada Budi Winarto alias Awi melalui Ahmad Bastian sebesar Rp 600 juta.
- Pembelian pabrik beras di Desa Sidomulyo milik Antoni Imam sebesar Rp 1 miliar. Uang disetorkan ke rekening BRI atas nama Antoni Imam.
- Pembelian tanah di Desa Canggu, Kalianda, Lampung Selatan sebesar Rp 1 miliar kepada Komar yang didampingi Rudi Topan.
- Penyertaan modal Zainudin Hasan di Toko Bangunan Usaha Bersama di Palas yang dikelola Asep sebesar Rp 500 juta.
- Pembelian lahan di Way Lubuk, Kalianda sebesar Rp 2,5 miliar kepada Johan.
- Pembelian tanah di Desa Munjuk Sampurna milik Alzier Dianis Thabranie sebesar Rp 3 miliar.
- Pemberian uang kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosyadi untuk kepentingan semua anggota DPRD.
- Pemberian uang Rp 2 miliar kepada Bobby Zulhaidir untuk renovasi pabrik beras.
- Pembayaran uang sebesar Rp 16,405 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan PAN.
- Pembayaran Rp 29,999 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan acara PAN.
- Pembayaran sebesar Rp 700 juta ke Swiss-belhotel untuk kegiatan meeting room, paket kamar untuk kegiatan pelantikan pengurus PAN yang diketuai Zainudin Hasan.
- Pembayaran Rp 150 juta untuk event organizer acara pelantikan pengurus PAN.
- Pemberian uang Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi Ketua DPRD Lamsel Hendri Rosyadi di kediaman pribadi Zainudin Hasan.
- Pembelian tanah seluas 1,8 hektare di Desa Kedaton, Lampung Selatan kepada Hariri sebesar Rp 1,9 miliar.
- Pembelian lahan di Desa Kedaton sebesar Rp 360 juta kepada Jenggis Khan.
Tahun 2018
- Pembelian ruko tiga lantai milik Alzier Dianis Thabranie di Jalan Arief Rahman Hakim sebesar Rp 2,5 miliar.
- Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Posko Way Halim Permai.
- Pemberian uang Rp 100 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk kegiatan Banteng Muda Indonesia di Hotel Sheraton.
- Pemberian uang Rp 50 juta kepada Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto sebagai uang duka dari Zainudin Hasan.
Sumber: Surat Dakwaan