Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank atau Leasing?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Lampung antre Pemutihan Pajak Kendaraan

Ingin Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank atau Leasing?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIBUN BANDAR LAMPUNG – Pemutihan Pajak Kendaraan akan kembali digelar bagi masyarakat Lampung. Pemprov Lampung berencana menggelar Pemutihan Pajak di Lampung pada 2019 mendatang.

Bagi Anda yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya maka bisa memanfaatkan momen Pemutihan Pajak di Lampung ini agar pembayarannya bisa lebih ringan.

Anda ingin ikut Pemutihan Pajak Kendaraan tapi surat BPKB ternyata menjadi jaminan peminjaman uang di bank atau masih di leasing karena cicilannya belum lunas? 

Kabar Gembira, Pemprov Lampung Akan Gelar Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Hal itu ternyata pernah dialami seorang warga yang kemudian menanyakan keluhannya melalui kolom public service Tribun Lampung.

Berikut pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh Samsat Bandar Lampung:

Ingin Ikut Pemutihan Tapi BPKB Masih 'Sekolah' di Bank

YTH Samsat Bandar Lampung. Saya mau ikut pemutihan pajak motor, tapi BPKB-nya masih di bank.

Apa harus BPKB aslinya dibawa atau cukup dengan surat keterangan dari bank? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +62895609627xxx

BPKB Harus Disertakan Jika Data Kendaraan Diubah

BPKB harus disertakan apabila data kendaraan harus diubah (balik nama / rubentina).

Tapi bila membayar pajak perpanjangan tanpa rubentina sedangkan BPKB di leasing cukup dengan membawa STNK+SKPD, KTP asli dan Surat Keterangan dari Leasing.

PUTRI KARTARINA, Kepala UPTB Pendapatan Wilayah I Bandar Lampung

Pemprov Rencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kabar gembira. Pemerintah Provinsi Lampung mengisyaratkan akan kembali mengeluarkan kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemutihan Pajak di Lampung tersebut bertujuan untuk memangkas tunggakan pajak kendaraan bermotor yang saat ini mencapai 1,5 juta kendaraan bermotor.

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo bahkan sudah memberikan sinyal positif mengenai rencana Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang diwacanakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung tersebut.

• Buruan, Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Ditutup Tengah Malam Nanti

“Ya, kemungkinan ada ke arah sana (pemutihan PKB). Tapi, untuk detail teknisnya, nanti akan dimatangkan oleh Bapenda,” kata Ridho kepada awak media, Kamis, 13 Desember 2018.

Sekretaris Bapenda Lampung, A Rozali mengungkapkan, wacana Pemutihan Pajak di Lampung tersebut dilakukan untuk mengejar pemungutan potensi PKB dan mendukung program door to door.

“Iya, rencananya ada memang (pemutihan PKB). Tapi, masih akan kami bahas lebih lanjut. Belum final,” kata Rozali.

Terlebih, lanjut Rozali, selama 2019 pihaknya menargetkan pendapatan dari PKB sebesar Rp 750 miliar.

“Jadi harus tercapai,” ucap Rozali.

Sebelumnya, Bapenda Lampung memastikan akan kembali menerapkan pendataan dan verifikasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan mendatangi rumah warga atau door to door.

Rozali mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengejar potensi pendapatan daerah yang berasal dari PKB.

Bapenda, terus Rojali, akan memfokuskan kepada tiga daerah yang dirasa memiliki tunggakan tertinggi, yakni, Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Tulangbawang.

• Motor Bodong Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Hasilnya Seperti Ini

Rojali menyebutkan rincian ketiga daerah yang memiliki tunggakan PKB tertinggi tersebut.

Lampung Selatan menunggak PKB sebesar Rp 25.954.034.094,30 dengan jumlah kendaraan 34.605 unit.

Selanjutnya, Lampung Tengah dengan tunggakan sebesar Rp 35.010.687.730,70 dan jumlah kendaraan 46.540 unit.

Lalu Tulangbawang sebesar Rp 22.762.556.862,80 dengan jumlah kendaraan 29.905 unit.

“Sebenarnya sistem ini (door to door) sudah berjalan lama, sejak dua tahun lalu.

Sistem ini kami adopsi dari hasil studi pembelajaran ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Yogyakarta.

Sudah berjalan baik, tetapi belum maksimal,” kata Rojali, Selasa, 11 Desember 2018.

Nantinya, terus Rojali, dari tiga kabupaten tersebut, masing-masing dipilih tiga kecamatan dan lima sampai enam kelurahan/desa yang akan menjadi zona penyisiran pendataan dan verifikasi PKB oleh petugas.

“Untuk memaksimalkan semua itu, nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat sampai ke tingkat camat, lurah/kepala desa, dan RT,” ucap Rojali.

Terakhir 2017

Kali terakhir ada program pemutihan PKB di Lampung pada 2017 lalu.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) roda dua maupun empat tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.

• Catat, Ini Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Lampung

"Iya bener, program pemutihannya sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB. Ini sengaja untuk memberi kesempatan kepada masyarakat karena banyak permintaan.

Sehingga pemprov mengambil kebijakan pelayanan diberikan sampai 31 Desember pukul 24.00 WIB," kata Kepala Biro Humas Pemprov Lampung Bayana.

Program pemutihan PKB dan BBNKB resmi dibuka oleh Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa, 17 Oktober 2017.

Program ini berlaku untuk semua jenis pajak, baik tahunan maupun lima tahunan.

Untuk itu, seluruh masyarakat penunggak pajak kendaraan diminta memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini.

Sementara itu, ratusan warga masih memadati Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung hingga Sabtu, 30 Desember 2017, pukul 16.00 WIB.

Sejumlah warga yang antre mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor mengaku datang ke kantor Samsat sejak pukul 06.00 WIB.

Salah satunya diungkapkan Sidin, warga Sukabumi, Bandar Lampung. Ia mengaku, sudah antre sejak pukul 06.00 WIB.

Ia mengurus pajak tersebut selama tiga hari.

"Dari informasi, hari ini terakhir. Jadi antre lagi dari jam enam hingga sore ini," kata dia. 

Berita Terkini