Penghuni Kos Putri Kerap Berpakaian Mini dan Sering Ada Tamu Malam-malam, hingga Didatangi Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian dari Polsek Laweyan, Solo, melakukan pembinaan kepada penghuni kos putri di Tegalrejo, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Kamis (13/12/2018).

"Sejumlah rumah kos tidak memasang papan nama sehingga tidak diketahui apakah rumah kos tersebut adalah kos putra atau kos putri," katanya ketika ditemui wartawan di sela-sela sosialisasi tentang pembinaan tempat kos di Penumpung, Laweyan, Solo.

Dirinya juga menegaskan tidak ada istilah kos keluarga di Solo.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Solo, Jaka Setyana, mengungkapkan golongan tentang tempat kos telah diatur dalam Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

"Hanya ada dua jenis usaha pemondokan, yakni penginapan dengan tarif sewa harian dan rumah kos dengan biaya sewa bulanan atau tahunan," ujarnya.

Kemudian, Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa rumah kos harus khusus tidak boleh campur.

Jika pengusaha tempat kos tidak mengindahkan aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penindakan berupa peringatan dan pencatatan.

"Sanksi lebih berat berupa pencabutan izin," tegas Jaka. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kos Putri di Tegalmulyo Laweyan Solo Ini Didatangi Polisi Gara-gara Penghuninya Berpakaian Minim

Berita Terkini