Polisi Ungkap Jaringan Pemalsu Kartu Kredit yang Kerap Transaksi di Lampung hingga Surabaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers jaringan pemalsu kartu kredit di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Kemudian cipnya dimodifikasi dengan menggunakan smart chip dengan menggunakan software, seolah-olah kartu kredit ini menjadi valid kembali," jelas Dani.

Kerugian akibat penipuan yang dilakukan komplotan ini diperkirakan sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Tersangka HT ditangkap di Maximilian Restoran Raintree Boutique Villa and Gallery, Yogayakarta, pada 18 Oktober 2018.

Sementara itu, tersangka BS diciduk pada 23 Oktober 2018, di kediamannya yang berada di Johor, Medan, Sumatera Utara.

Untuk tersangka MFN, polisi menangkapnya di kediamannya, di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Oktober 2018.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 20 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Jaringan Pemalsu Kartu Kredit"

Berita Terkini