"Bernyanyi"
Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.
Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.
• Egianus Kogoya Akhirnya Muncul, Sampaikan Pernyataan Lewat Video Tapi Ada yang Janggal
• Deretan Artis yang Sudah Tunangan tapi Akhirnya Batal Menikah di Detik-detik Terakhir
Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.
Tim Opsnal kemudian mengamankan Agus Sahri selaku tersangka pengendali sabu yang totalnya 97,61 gram.
"Kami melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap (napi) Agus Sahri," ujar Barmen.
"Selanjutnya, enam tersangka (satu napi dan lima warga) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Yusdianto, Dosen Fakultas Hukum Univeristas Lampung mengaku sangat miris mendengar dan mengetahui masih ada narapidana yang menjadi otak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
• Lampung Sakti FC Fokus Liga Indonesia, Jamu Persita Tangerang di Stadion Sumpah Pemuda PKOR
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
Ini berarti, lapas juga menjadi "surga" bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.
Dengan terungkapnya kembali kasus peredaran narkoba, di mana otak pengendalinya adalah napi di dalam lapas,
berarti pihak lapas tidak belajar dan berubah dari peristiwa sebelumnya yang terjadi di lapas.
Tampaknya ada 'pembiaran' dan ketidakmapuan dari pihak lapas untuk berubah.
Hasilnya, lapas seperti menjadi "rumah kedua" bagi bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.
Karena itu, sudah sewajarnya jajaran pimpinan lapas ikut bertanggungjawab dengan masih adanya napi yang menjadi otak peredaran narkoba.
Pihak lapas harus melakukan perubahan. Jangan sampai mencoreng nama baik institusinya. (byu)