Sita Sabu Sebanyak 97,61 Gram, Polisi Bekuk 5 Warga dan Satu Napi Lapas Way Huwi Bandar Lampung

Penulis: Teguh Prasetyo
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi narkoba. Polisi unkap peredaran narkoba yang dikendalikan napi lapas way huwi

Dalam penggeledahan, tim Opsnal mendapati barang bukti bungkusan besar berisi sabu.

Tim juga menyita ponsel dan sepeda motor merek Suzuki Satria FU.

Narkoba Jenis Baru, BNN Temukan Ganja Jenis Baru Kiriman dari Jerman: Ganja Cair Dikirim Online

"Bernyanyi"

Usai menggulung total lima orang, Ditresnarkoba Polda Lampung memperoleh keterangan mengenai si siapa pengendali sabu. Seorang tersangka yang "bernyanyi" adalah Ade Panca.

Direktur Resnarkoba Polda Kombes Shobarmen mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ade, sabu di kontrakannya tersebut milik napi Lapas Way Huwi bernama Agus Sahri, warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

"Dari keterangan tersangka Ade Panca, barang bukti tersebut milik warga binaan Lapas Way Huwi, Agus Sahri," kata Barmen, sapaan akrabnya.

Berbekal keterangan tersangka itulah, Ditresnarkoba Polda berkoordinasi dengan Lapas Way Huwi.

Tim Opsnal kemudian mengamankan Agus Sahri selaku tersangka pengendali sabu yang totalnya 97,61 gram.

"Kami melakukan koordinasi dengan kepala Lapas Way Huwi untuk menangkap (napi) Agus Sahri," ujar Barmen.

"Selanjutnya, enam tersangka (satu napi dan lima warga) beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Jawab Pertanyaan Seputar Narkoba, Pelajar di Pesawaran Dapat Hadiah Laptop dari Iriana Jokowi

Lapas Juga "Surga" Narkoba

Yusdianto, Dosen Fakultas Hukum Unila mengaku sangat miris mendengar dan mengetahui masih ada narapidana yang menjadi otak peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ini berarti, lapas juga menjadi "surga" bagi para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.

Dengan terungkapnya kembali kasus peredaran narkoba, di mana otak pengendalinya adalah napi di dalam lapas, berarti pihak lapas tidak belajar dan berubah dari peristiwa sebelumnya yang terjadi di lapas.

Tampaknya, ada pembiaran dan ketidakmauan dari pihak lapas untuk berubah. Hasilnya, lapas seperti menjadi "rumah kedua" bagi bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba.

Karena itu, sudah sewajarnya jajaran pimpinan lapas ikut bertanggungjawab dengan masih adanya napi yang menjadi otak peredaran narkoba.

Pihak lapas harus melakukan perubahan. Jangan sampai mencoreng nama baik institusinya.

(byu)

Berita Terkini