Ramai-ramai Bakar Ribuan e-KTP di Lampung, Terbanyak di Lampung Utara
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pemerintah kabupaten/kota di Lampung merespons cepat isu KTP elektronik (e-KTP) rusak yang menjadi polemik nasional belakangan ini. Sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung serentak membakar dokumen kependudukan yang invalid dan rusak.
Di Lampung terdapat lima pemda yang melakukan pemusnahan e-KTP invalid dan rusak, Jumat (14/12) kemarin.
Kelimanya yakni Disdukcapil Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Lampung Barat.
• Jual Blangko E-KTP Lewat Online, Anak Mantan Kadisdukcapil Tulangbawang Ditahan Polisi
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018. Adapun e-KTP yang dimusnahkan adalah yang invalid dan rusak.
Invalid artinya terjadi kesalahan data dalam hasil pencetakan, seperti salah nama, salah tempat atau tanggal lahir serta salah alamat.
Kepala Disdukcapil Lampung, Ahmad Saefullah, mengatakan, surat edaran itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama kabupaten/kota.
Meski demikian, kata Ahmad, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid masih harus menunggu pendataan.
"Edarannya baru tersebar, jadi masih dipilih-pilih dan didata. Karena kan banyak persoalannya itu dari tahun 2011 sampai 2013.
Tetapi di daerah ada yang sudah menjalankan instruksinya," kata Ahmad, Jumat (14/12).
Ia memastikan, dokumen-dokumen negara yang ada di daerah tersimpan di gudang arsip yang aman dari pencurian.
"Kalau yang dimaksud gudang dokumen negara, itu khusus dukcapil di bawah pengelolaan Ditjen Dukcapil.
Tetapi, kalau di daerah, sebelum dikirim ke pusat maka penyimpanan harus di gudang arsip atau dokumen yang aman dari pencurian. Seperti harus terkunci dan tidak boleh sembarang orang masuk gudang itu," jelas Ahmad.
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, A Zainuddin, mengatakan sudah memusnahkan 4.313 keping e-KTP invalid dan rusak pada Jumat kemarin.
"Rusaknya macam-macam. Ada yang rusak karena patah, tak terbaca lagi tulisannya, foto tak terlihat dan sebagainya.
Kemudian juga yang invalid, misalnya karena perpindahan alamat, perubahan status dan lainnya," kata Zainuddin, kemarin malam.
Blanko rusak dan invalid tersebut, lanjut Zainuddin, sebelumnya sudah dilakukan pengguntingan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kemarin (Kamis 13/12), kami dapat edaran dari Kemendagri agar blanko yang rusak dan invalid tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk itu, kami tindak lanjuti dengan melakukan pemusnahan tadi (Jumat) pukul 15.30 WIB.
Ada berita acaranya dan dihadiri juga oleh instansi terkait seperti Inspektorat," jelas Zainuddin.
Blanko e-KTP yang dimusnahkan tersebut, terus Zainuddin, merupakan blanko yang rusak dan invalid sejak 2016 sampai 2018.
Meski demikian, kata Zainuddin, kemungkinan juga ada blanko yang dari tahun-tahun sebelumnya.
"Ya pokoknya yang rusak dan invalid yang sudah kami himpun dan kumpulkan. Rata-rata memang dari 2016-2018. Tapi bisa juga dari tahun sebelumnya ada," ucap Zainuddin.
Ke depan, imbuh Zainuddin, masih akan ada pemusnahan blanko e-KTP yang rusak dan invalid tersebut.
Lampura Terbanyak
Sementara Disdukcapil Lampung Utara memusnahkan 7.581 blangklo e-KTP yang rusak dan invalid.
Jumlah ini merupakan yang terbanyak di antara pemda di Lapung yang melakukan pemusnahan.
Plt Kepala Disdukcapil Lampura, Tien Rostina, mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011 hingga 2013.
Pemusnahan dihadiri Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik dan Kepala Badan Kesbangpol Lampura Firmansyah.
"Pemusnahan e-KTP ini langkah antisipasi supaya tidak terjadi lagi kasus tercecernya atau sengaja dibuang e-KTP," kata Tien, kemarin.
Kabagops Polres Lampura Komisaris Nelson F Manik mengatakan, institusi kepolisian mendukung pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid untuk mengantisipasi terulang kejadian e-KTP yang tercecer.
"Ini langkah yang sangat bagus, untuk antisipasi tindakan kecurangan dalam penggunaan KTP elektronik," jelasnya.
Anggota DPRD Lampura Ali Darmawan juga mengapresiasi langkah pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar.
"Kalau hanya disimpan dan digunting saja seperti sebelumnya, tentu dapat disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Lamsel-Tanggamus
Pemusnahan e-KTP juga dilakukan Disdukcapil Lampung Selatan dan Tanggamus pada Jumat kemarin.
Kepala Disdukcapil Lamsel, Edi Finandi, mengatakan, blangko e-KTP yang dibakar sebanyak 1.270 keping.
"Hari ini (Jumat) untuk e-KTP yang rusak sudah kita musnahkan. Ini sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri," kata Edi, kemarin.
Edi mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan merupakan cetakan tahun 2011-2013. Blangko e- KTP tersebut sudah rusak secara fisik dan ada kesalahan data.
Kadisdukcapil Tanggamus, Syarif Husin, menyatakan sudah membakar 6.000 dokumen kependudukan e-KTP dan kartu keluarga (KK).
"KTP dan KK yang dimusnahkan adalah yang tidak berlaku lagi. Dokumen itu kami tarik dari masyarakat yang melakukan perubahan status perkawinan, perpindahan dan pembaruan administrasi. Maka yang lama ditarik dan itu yang dimusnahkan," ujar Syarif.
Menurut dia, dokumen kependudukan yang dimusnahkan itu telah dikumpulkan sejak 2011 lalu. Sesuai instruksi dari pusat agar dimusnahkan dengan cara dibakar langsung.
"Sesuai aturan dokumen yang lama memang harus kami tarik dari mereka yang melakukan pembaruan, supaya tidak ada dokumen ganda.
Dan yang sudah kami tarik pasti sudah dapat yang gantinya, kalau tidak begitu nanti mereka tidak punya dokumen kependudukan," terang Syarif. (val/ded/ang/tri)