Tidak Elok
Dalam sidang perdananya, Senin, 17 Desember 2018, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menilai dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada yang tidak elok.
Zainudin merasa ada beberapa isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa KPK yang tidak sesuai fakta.
Dalam surat dakwaan tersebut, JPU memasukkan perolehan harta kekayaan sebelum Zainudin Hasan menjabat bupati Lampung Selatan menjadi bagian dalam kasus korupsi.
"Tidak semua isi surat dakwaan dari JPU benar dan perlu saya luruskan. Saya sebelum jadi bupati adalah pengusaha. Jadi tidak wajar dan elok menggabungkan seluruh aktivitas saya sebelum menjadi bupati Lampung Selatan," ujar Zainudin di dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Mien Trisnawaty.
Zainudin menilai seluruh kekeliruan dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK akan disampaikan dalam agenda pembelaan.
• Zainudin Hasan: Tidak Elok Menggabungkan Seluruh Akktivitas Saya Sebelum Jadi Bupati Lamsel
"Bahwa seluruh kekeliruaan Saudara JPU akan saya sampaikan dalam forum pembelaan," ujarnya.
Pernyataan Zainudin Hasan ini untuk menjawab dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.
Zainudin Hasan didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 3 miliar atas pinjam pakai eksploitasi hutan untuk tambang di Kalimantan.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa KPK Subari Kurniawan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Zainudin Hasan.
"Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3 miliar dari PT Bara Mega Perdana dan Rp 4 miliar dari PT Jonding Pratama. Yang mana perbuatan terdakwa telah berlawanan dengan statusnya," ungkap Subari.
Subari menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bulan Oktober hingga November 2010, yang meminta Sudarman dan Sudjono untuk menandatangani berkas dan KTP untuk mengurus perusahaannya.
"Yakni PT Ariatama Sukses Mandiri dan PT Borneo Lintas Khatulistiwa," ucapnya.
Pada akhir 2010, PT Bara Mega Cipta Mulia yang bergerak pada bidang pertambangan batu bara mengajukan berkas pinjam pakai hutan untuk eksploitasi lahan seluas 156 hektare di Kota Baru, Kalimantan.
"Pinjam pakai tersebut (oleh terdakwa diajukan) di Kementerian Kehutanan, yang mana saat itu yang menjabat adalah Zulkifli Hasan, kakak dari terdakwa," paparnya.