Najwa Shihab Kaget Dengar Pernyataan Kapolri Tito Karnavian di Mata Najwa Trans7

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Najwa Shihab Kaget Mendengar Pernyataan Kapolri Tito Karnavian di Mata Najwa Trans7

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mata Najwa Trans7 yang tayang Rabu (19/12/2018) malam, menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Adapun tema yang dibahas 'PSSI Bisa Apa Jilid2'.

Menariknya, Najwa Shihab, sang presenter, sempat kaget saat Kapolri Jendral Tito Karnavian melontarkan pernyataannya.

Bahkan,  Najwa Shihab sampai dua kali  mengulang pernyataannya.

Profil Singkat Miljan Radovic, Pelatih Persib Bandung, Wujudkan Mimpi Raih Trofi Juara Liga 1 2019

Cerita serta video lengkap di sini:

Kapolri Jendral Tito Karnavian yang turut hadir dalam program Mata Najwa Trans7 angkat suara soal suap Pengaturan Skor, Rabu (19/12/2018).

Tito mengatakan dirinya sebagai Kapolri telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan menangani soal kasus pengaturan skor dalam olahraga khususnya sepakbola.

"Saya sudah membentuk satgas khusus untuk menangani, satgas kepolisian," ujar Tito.

Lalu, ketika dijabarkan Eko Nur Kristiyanto selaku Pengamat Hukum Olahraga soal Undang-undang yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pengaturan skor, Tito kembali menegaskan soal satgas.

Bahkan, dirinya mengakui bahwa satgas itu akan dikendalikan sendiri.

"Satgas ini akan bekerja secara komprehensif, sturkturnya juga akan saya buat komprehensif, dan saya akan kendalikan sendiri," ujarnya.

Rendi Penasaran Lihat Topi dan Sendal, Ternyata Setelah Ditelusuri Ada 2 Anggota TNI Tewas di Parit

Mendengar pernyataan dari Tito, pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab tersentak dan kaget.

Sehingga Najwa Shihab kembali mengulang apa yang telah dikatakan oleh Tito hingga dua kali.

"Pak Tito akan kendalikan sendiri? Kapolri akan kendalikan sendiri?," tanya Najwa dengan nada kaget.

"Iya kenapa tidak, beberapa yang lain juga banyak yang saya kendalikan sendiri untuk yang saya anggap urgent dan penting," jawab Tito.

Jawaban dari Tito itu pun mengundang tepuk tangan dari para hadirin hingga narasumber.

Lihat videonya:

Pria Ini Pesan Motor via Online, Saat Bertemu Langsung Tempelkan Pisau di Pinggang Korban

Sebelumnya, Eko Nur Kristiyanto juga mengatakan pengalamannya menangani kasus pengaturan skor yang berhubungan dengan kepolisian.

Eko Nur Kristiyanto mengatakan dirinya pernah menemui kasus yang menjerat Johan Ibo di Surabaya.

Pada waktu itu Johan Ibo dilaporkan ke polisi atas kasus suap pada pemain.

Namun, Johan Ibo tak terkena jeratan hukum karena dianggap tidak merugikan negara sesuai dengan UU tindak pidana korupsi (tipikor).

Lulus Tes CPNS 2018, Pelamar CPNS 2018 Harus Jalani 3 Tahapan Wajib

"Jadi saya mulai tergelitik tahun 2015, ada Johan Ibo ditangkap di Surabaya, dia sudah jelas akan menyuap bahkan dia sudah menyebut nama-nama pemain yang akan didekati, sudah ditangkap juga sama polisi, tapi entah mengapa polisi malah melepas dengan alasan kurangnya bukti."

"Langsung saya cek kenapa bisa kurang bukti, ternyata polisi terapkan ketika ngomongin suap itu adalah sesuatu yang berkaitan dengan kerugian negara, alias mereka mengaku ke undang-undang tipikor tahun 1999."

"Sementara ini undang-undang suap, jelas nggak akan kena, kalau semua dikaitkan dengan kerugian negara jelas nggak akan kena kalau pakai UU tipikor."

"Makanya saya kaget mohon maaf ini Pak Kapolri, banyak sekali anak buah Pak Tito ini yang nggak ngeh, yang nggak tahu ada UU 11 tahun 1980, teman-teman saya di Kejaksaan juga banyak yang nggak tahu," ujarnya.

Mendengar anak buahnya disebut tak tahu soal undang-undang, Tito berkali-kali mengangguk seakan menyepakati apa yang dikatakan oleh pengamat hukum itu.

Najwa Shihab kembali menegaskan apakah UU tahun 80 itu memang bisa menjadi pintu masuk penangkapan pelaku pengaturan skor.

"Belum, kenapa ini nggak pernah dipakai karena secara undang-undang kan relevan dengan kondisi kebangsaan.
Jadi ini tahun 80 sudah ada tapi tidak ada satupun kasus yang diputus dengan UU ini padahal masih berlaku dan bisa digunakan Pak Tito dan jajarannya," kata Eko.

Berita Terkini