Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPJS

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Petugas BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung sedang melayani peserta JKN-KIS.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tak Bisa Urus SIM dan Paspor jika Tak Jadi Anggota BPJS Kesehatan, Begini Penjelasan BPS.

Beredar kabar jika masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta  BPJS Kesehatan, tak bisa mengurus SIM, STNK, IMB, dan paspor, mulai 1 Januari 2019.

Benarkah kabar itu?

Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim Rp 214,61 Miliar di Tahun 2018

"Bahwa untuk memulai sanksi itu sudah ada normanya, tapi apakah untuk mengeksekusinya satu Januari. Saya tegaskan itu belum," kata Fahmi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (20/12).

Sebelumnya, tersebar foto selebaran yang mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan diri dan seluruh anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2019.

Jika tidak, akan dikenakan sanksi berupa pencabutan layanan publik, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan paspor.

Namun Fahmi menegaskan bahwa BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

Sanksi administratif bagi setiap orang yang belum mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertuang dalam aturan pemerintah; tepatnya, Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan PP No. 86 Tahun 2013.

Tapi, Fahmi mengatakan, penerapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS.

Ibu Rafli Korban Lakalantas Tak Beranjak dari Makam, Kerabat: Yang Sabar, Ikhlas

"Soal SIM tentu kita harus bicara dengan kepolisian, lalu paspor dengan imigrasi," ia mencontohkan.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk mulai menerapkan sanksi tersebut mulai 1 Januari 2019.

"Nah apakah 1 Januari (2019) berjalan... nah sampai kemarin kita diskusikan termasuk kita bicarakan di DPR ya itu belum ada keputusan untuk dijalankan," ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pasal 17

(1) Kewajiban melakukan pendaftaran sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang telah ditentukan sesuai dengan batas waktunya namun belum dilakukan maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan Via Vallen Gunakan Kosmetik Oplosan

Halaman
123

Berita Terkini