Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, dari kasus itu polisi telah menyita dua bukti kuitansi yang digunakan untuk transaksi dengan keluarga korban, serta uang tunai Rp 15 juta.
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No. 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Banten, Berikut Peran Ketiganya