Prostitusi Online di Bandung, Dua Perempuan Ditangkap dan Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto saat empat perempuan yang diduga terkait prostitusi online di Bandung diamankan polisi dari Satreskrim Polrestabes Bandung, Minggu (6/1/2019).

"Transaksi dan konektivitasnya (antara mucikari dan pelanggan) secara online," ucap AKBP M Rifai.

Dari empat perempuan tersebut, perempuan berinisial Ia (51) dan Na (33) diduga sebagai penghubung.

Dua perempuan lain berinisial Sr dan Fi. Keduanya bukan artis.

Polisi langsung menetapkan tersangka pada dua orang perempuan.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Ia dan Na.

"Untuk Ia (51) dan Na (33) sudah ditetapkan tersangka. Dua lainnya saksi," ujar AKBP M Rifai.

Ia mengatakan kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.

Berita Terkini