537 Ribu Data Penduduk Warga Lampung Diblokir, Tak Bisa Bikin SIM hingga Rekening Bank

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Penduduk Elektronik (eKTP). Ratusan ribu data penduduk warga Lampung diblokir.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data kartu tanda penduduk elektronik.

Sebanyak 537 ribu warga Lampung diblokir data kependudukannya.

Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.

Buntut Jenderal Polisi Ditabrak Driver Ojek Online hingga Masuk RS, Akan Ada Aturan Driver Disuspen

Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.

"Sebanyak 537 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Achmad Saefullah, Senin (7/1).

Pihaknya tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e- KTP secara rinci per kabupaten/kota.

Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas.

Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.

"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelas Achmad.

Dengan diblokirnya data kependudukan, ungkap Achmad, warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan.

Seperti membuat rekening bank, Surat Izin Mengemudi, paspor, hingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ayahnya Masuk Rumah Sakit, Putra Ustaz Arifin Ilham Minta Doa Kesembuhan

Inilah Sosok Capres Nurhadi di Kehidupan Nyata, Beda Banget dengan yang Viral sebagai Capres Fiktif

Zainudin Hasan Memohon di Persidangan: Jangan Saya Sudah Jadi Terdakwa lalu Dikubur Hidup-hidup

Meskipun demikian, data kependudukan bisa aktif kembali jika warga merekam data e-KTP. Karena itu, warga diminta segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil setempat.

"Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses data kependudukannya bisa diaktifkan lagi. Makanya, segeralah perekaman, apalagi warga berusia 23 tahun ke atas," ujar Achmad.

Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung ini menambahkan, upaya sosialisasi kepada warga yang belum merekam data e-KTP terus dilakukan.

Termasuk, program jemput bola ke titik yang diprioritaskan, khususnya ke titik yang banyak pemilih pemulanya.

Halaman
12

Berita Terkini