Buntut Jenderal Polisi Ditabrak Driver Ojek Online hingga Masuk RS, Akan Ada Aturan Driver Disuspen
Buntut Jenderal Polisi Ditabrak Driver Ojek Online hingga Masuk RS, Akan Ada Aturan Driver Disuspen
Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Buntut Jenderal Polisi Ditabrak Driver Ojek Online hingga Masuk RS, Akan Ada Aturan Driver Disuspen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus driver ojek online tabrak jenderal polisi di Palembang sudah ditutup dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara sudah memaafkan driver ojek yang menabraknya.
Meski demikian, akibat tabrak lari yang melibatkan driver ojek online dan aparat itu, kepolisian berniat mengeluarkan 'aturan' baru.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan berencana membuat nota kesepakatan (MoU) dengan pihak Grab setelah salah satu mitranya menabrak Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kesepakatan tersebut berupa "demerit point system", yakni jika terjadi pelanggaran oleh para pengemudi, pihak kepolisian akan melapor langsung kepada manajemen sehingga mitra mereka bisa dikenai sanksi.
"Sanksi ini akan sesuai dengan tingkat kesalahan dari pengemudi, setiap pelanggaran yang dilakukan poinnya akan dikurangi bahkan bisa dikenakan suspen," kata Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Senin (7/1/2019).
• Jenderal Polisi Terkejut Dengar Jawaban Nenek Berusia 100 Tahun yang Sempat Bergeming Saat Dipanggil
Rencana pemberlakuan sistem "demerit point system" itu sebagai tindak lanjut atas perbuatan yang dilakukan Yongki Sagita (54) karena menabrak kapolda Sumsel pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Jenderal bintang dua itu ditinggalkan begitu saja usai tertabrak Yongki ketika sedang berkendara.
"Sehingga, ke depan kita harapkan tidak ada lagi kejadian seperti ini. Begitu juga dengan pelanggaran yang dilakukan para ojek online," jelas Taslim.
Menurut Taslim, kasus Yogi saat ini telah dihentikan setelah pelaku dimaafkan kapolda Sumsel.
"Pesan kapolda, jangan ditahan, sepeda motornya dikembalikan. Mungkin, pelakunya lelah dan banyak pikiran. Karena itu, kami harus melaksanakan perintah dari kapolda," kata dia.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, Yongki Sagita telah menemuinya dan meminta maaf atas kesalahannya tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan Yongki adalah sebuah kelalaian. Namun, mungkin Yongki dalam kondisi lelah bekerja dan banyak pikiran.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Pak Yongki dan pengemudi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Begitu juga diri saya, ini akan menjadi bahan introspeksi diri," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjadi korban tabrak lari ketika bersepeda di jalan KS Tubun, Palembang, Sabtu (5/1/2019) kemarin.