Seusai persidangan, Zainudin menyatakan baru tahu bahwa Sekkab Fredy juga terima uang Rp 50 juta dari Syahroni, Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Sebut Tim Bayangan Dapat Fee 0,7 Persen dari Total Proyek Dinas PUPR
"Saya baru tahu sekarang, kalau Pak Sekda sudah terima uang Rp 50 juta," ucapnya.
Adapun nama Syahroni memang telah berkali-kali disebut di persidangan, baik dalam perkara Zainudin, maupun perkara Agus BN, Anjar Asmara, dan Gilang Ramadhan.
Ia disebut banyak berperan dalam mengatur rekayasa tender dan membagi-bagikan uang dari setoran fee proyek.
Zainudin mengatakan, adanya uang yang diterima oleh Sekkab menunjukkan aliran dana fee proyek Dinas PUPR beredar ke banyak pihak.
"Artinya uang itu ke mana-mana. Jangan seolah-olah Zainudin saja begitu. Saya minta yang jujur. Toh, kalau salah-salah mereka juga ikut. Lebih baik bicara," tegasnya.
Terkait ucapan tentang dikubur hidup-hidup, Zainudin menyebut agar tidak melimpahkan semua kesalahan kepadanya.
"Artinya pelaku utamanya siapa. Kan sudah kita lihat bersama-sama," sebutnya.
"Seperti pegawai PU itu, sebelum saya (jabat bupati), kan sudah lama bekerja di situ (Dinas PUPR). Siapa yang ngajarin permainan ini? Saya baru dengar hari ini (kemarin) semua. Artinya, sudah tingkat mahir semua mereka itu," imbuhnya.
Meski begitu, Zainudin enggan menyebut nama sosok yang mengatur fee proyek Dinas PUPR.
"Saya tidak menuduh, nanti gak baik. Saya hanya pasrah kepada Allah SWT. Saya yakin masih ada Allah," timpalnya.
Dapat Rp 50 Juta
Sementara itu, Sekkab Fredy SM mengakui pernah menerima uang Rp 50 juta dari Syahroni. Uang itu ia terima pada 2017 lalu.
Uang itu diakui Fredy sudah diserahkan kepada KPK setelah penyerahan berkas perkara Zainudin Hasan.
• BREAKING NEWS - Akui Terima Duit dari Syahroni, Sekkab Lampung Selatan Gelagapan Dicecar Hakim
Hakim anggota Baharudin Naim langsung mencecar Fredy untuk mendalami sumber uang tersebut.