TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tangis haru pecah mengiringi prosesi akad nikah dua insan pasangan di Musala Polsek Pagelaran.
Dimana usai menikah, keduanya langsung dipisahkan oleh jeruji besi tahanan Mapolsek Pagelara, Pringsewu.
.
Ali Fikri (21) langsung dikembalikan ke sel tahanan setelah melaksanakan akad nikah dengan pasangannya, Senin (7/1/2019).
Sehingga keduanya tidak sempat merasakan kebahagiaan menikah, seperti duduk di pelaminan, berbulan madu maupun malam pertama seperti pasangan pengantin pada umumnya.
• Profil Jenderal Polisi yang Ditabrak Pengemudi Ojek Online Saat Bersepeda
Ini merupakan konsekuensi yang harus Ali Fikri tanggung.
Sebab, meskipun sudah menjadwalkan tanggal pernikahan, Ali Fikri masih bermain api dengan melakukan perbuatan kriminal, pencurian dengan pemberatan (curat) handphone.
Selayaknya pengantin umumnya, Ali Fikri berdandan rapih, memakai setelan jas dan pasangannya mengenakan gaun putih nan mengkilap.
Ali Fikri didampingi keluarga keluar dari ruang penyidik Mapolsek Pagelaran menuju musala guna mengikuti prosesi ijab kabul.
Pernikahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan dari aparat kepolisian.
Memasuki prosesi akad nikah berlangsung khidmat.
Kapolsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya sengaja memfasilitasi akad nikah di Musala Polsek Pagelaran.
Sebab pernikahan sudaj direncanakan jauh-jauh hari. Namun jelang hari H pelaksanaan, mempelai laki-laki tersandung kasus pidana.
• Pria Penyewa Vanessa Angel Bernama Rian, Terungkap Alasan Rela Bayar Rp 80 Juta demi Sekali Kencan
• Wedding Organizer Menghilang, 1.000 Tamu Undangan Pasangan Pengantin Ini Akhirnya Tak Makan
• Pasangan Sejoli Tewas Tanpa Busana di Ranjang, Si Pria Tulis Pesan: Dunia Tak Selebar Daun Kelor
"Kalau dilakukan pernikahan di luar polsek belum bisa, karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga kami memberikan fasilitas musala untuk dilakukan proses akad nikah," katanya.
Tidak hanya itu, Edi mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan tersangka menjalani ijab qabul.
Selanjutnya harus kembali menjalani proses hukuman bersama tersangka lain.
Resepsi maupun yang lain tidak diperkenankan.
Ini merupakan kali pertama pernikahan tahanan di Polsek Pagelaran.