"Jadi Bu Rita menyuruh Ali dan Rudi untuk menagih utang ke Agung. Saat nego, korban tidak mau membayar, sehingga terjadi keributan dan korban mendapat empat tusukan," beber Abdul.
Motif kedua tersangka menganiaya korban, kata Abdul, karena dijanjikan bagi hasil dari uang yang ditagih kepada korban.
Abdul menambahkan, Rita sudah menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
"Saat ini dia (Rita) masih kami dalami. Tapi, tidak menutup kemungkian bisa jadi tersangka. Tergantung pengembangan hasil penyelidikan," terangnya.
"Perlu diketahui juga, kedua tersangka adalah residivis. Untuk Ali kasus 363 (pencurian) dan Rudi 380 (pembunuhan). Keduanya dijerat pasal 170 KUHP," tambahnya.
Tersangka Ali mengaku menusuk korban beberapa kali.
"Saya yang nusuk. Saya gak tahu nusuknya di mana sampai berdarah dan (korban) sempat lari," jawabnya.
Ali mengaku nekat menusuk korban lantaran naik pitam seusai korban menantangnya.
"Karena saat saya nagih, korban seototan omongan dan dia malah ngajak ribut, bahkan sampai gebrak meja. Gak banyak omong, saya tusuk (korban), Pak," bebernya.
Setelah ditusuk, kata Ali, korban sempat terjatuh dan berusaha melawan dengan menendangnya.
"Awalnya saya tujah bagian depan, dia jatuh. Nendang saya. Saya juga terjatuh. Dia mau berdiri, saya tusuk dari belakang. Tapi, dia berhasil kabur," jelas dia.
Sementara Rudi, tersangka lain, mengaku hanya menendang dan memukul korban.
"Saya cuma nendang. Memang ditugaskan untuk meminta uang. Dan, memang Ibu Rita ngomong kalau orang ini bebel (bebal). Sudah sering ditagih, tapi gagal," pungkasnya. (*)