Dalam komplotan ini, lanjut Abdul, tersangka Soleh mendapat peran melihat situasi sekitar dari atas sepeda motor.
"Tersangka ini (Soleh) memiliki peran menunggu di atas motor, dan dua rekannya yang memetik," katanya.
Abdul menuturkan, modus yang dilakukan komplotan ini hampir sama dengan yang lain, yakni mengincar kawasan parkiran dan indekos.
"Jadi mereka berangkat dari Lampung Timur ke Bandar Lampung. Begitu mendapatkan hasil curian, langsung balik Ke Lampung Timur," beber Abdul.
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Sementara rekannya, Feri Yanto, masih dalam pengejaran," tandasnya.
Soleh mengaku terpaksa mencuri motor lantaran harus membiayai ibu dan neneknya.
"Saya jadi tulang punggung. Ayah gak ada. Saya punya tanggungan ibu dan nenek," jawab Soleh.
Saat ditanya kenapa tidak menjadi buruh tambang pasir, Soleh mengaku tenaganya tidak laku.
"Gak ada yang ngajak. Malah gak makan," ucap tersangka dengan ketus.
Soleh mengatakan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual Rp 4 juta.
"Sekali jual Rp 4 juta. Nanti itu bagi dua. Tapi, saya hanya dapat Rp 1,5 juta, dipotong Rp 500 ribu," tandasnya. (*)