Alasan Seorang Caleg Sudah Ganti Status Pekerjaan di e-KTP, Tertulis Anggota DPRD

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg asal Partai Nasdem Merangin yang di e-KTP sudah ganti pekerjaan padahal Pemilu Legislatif baru tanggal 17 April 2019.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif (caleg) tampak percaya diri bakal terpilih menjadi anggota DPRD pada Pileg 2019 mendatang.

Bahkan, ia sudah mengganti status pekerjaan di e-KTP miliknya.

Status pekerjaan di e-KTP miliknya sudah tertulis sebagai anggota DPRD.

Padahal, waktu pencoblosan Pileg 2019 belum berlangsung.

Peristiwa caleg ganti status pekerjaan di e-KTP meski belum terpilih tersebut terjadi di Kabupaten Merangin, Jambi.

Caleg tersebut diketahui berasal dari Partai NasDem.

Caleg dari daerah pemilihan (dapil) II itu bernama Edi Suratno.

• Caleg Jadi Penyumbang Terbesar Dana Kampanye Partai Golkar

Ia membuat e-KTP pada 6 November 2018.

Pada e-KTP yang dibuat, Edi Suratno sudah menuliskan status pekerjaan di e-KTP sebagai anggota DPRD.

Sementara, waktu pemilihan anggota DPRD baru akan dilakukan pada 17 April 2019 mendatang.

Foto e-KTP Edi Suratno pun menyebar grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Foto tersebut juga tersebar di Facebook.

Pada sejumlah komentar yang bermunculan, warganet menanyakan alasan Edi Suratno sudah menuliskan status pekerjaan di e-KTP sebagai anggota DPRD.

Padahal, ia belum dilantik menjadi anggota DPRD.

"Ini aneh tapi nyata. Nggak tau siapa yang salah," kata seorang warga Bangko, Kawi, Rabu (16/1/2019).

Halaman
123

Berita Terkini