Wagub Lampung Bachtiar Basri Bicara soal Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wagub Lampung Bachtiar Basri menanggapi pemecatan PNS koruptor di gedung DPRD Lampung, Senin, 28 Januari 2019.

Wagub Lampung Bachtiar Basri Bicara soal Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri mengaku tidak tahu kapan surat keputusan pemberhentian bagi para PNS koruptor keluar.

Hal itu dikatakan Bachtiar untuk menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lambannya pemerintah memecat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, pemecatan ASN atau PNS koruptor berjalan lambat.

Padahal, pemberhentian PNS koruptor sudah menjadi komitmen pemerintah.

Baru 891 dari 2.375 PNS Koruptor Dipecat, KPK: Pemerintah Lambat!

Dari data KPK, dari 2.357 PNS, termasuk di Lampung, yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Dikonfirmasi soal itu, Bachtiar Basri mengaku surat pemberhentian PNS koruptor sudah diteken gubernur.

“Kalau tidak salah itu kan sudah ditandatangani Pak Gubernur (M Ridho Ficardo) surat pemberhentiannya. Tapi kalau itu (SK pemberhentian keluar), saya belum tahu,” kata Bachtiar kepada awak media di gedung DPRD Lampung, Senin, 28 Januari 2019.

Bachtiar menjelaskan, pada intinya Pemprov Lampung berkomitmen untuk ikut memberantas korupsi, termasuk dengan memecat para PNS koruptor.

Meski demikian, kata Bachtiar, kebijakan pemberhentian tersebut merupakan kewenangan gubernur.

“Saya ini kan wakil gubernur. Kalau saya sudah paraf. Hanya tinggal menunggu teken gubernur. Tinggal nanti diberikan ke siapa lagi. Begitu. Intinya, nanti Pak Gubernur itu yang teken,” tandas Bachtiar.

Febri Diansyah menuturkan, seharusnya pemberhentian 2.357 PNS seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

“KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Febri di Jakarta, Minggu, 27 Januari 2019, seperti dikutip dari Antara.

“KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah, untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut,” tambah Febri.

Halaman
1234

Berita Terkini