Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.