Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Musatafa sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
• Tasya Kamila Panik Sobekan Softlens Tertinggal 2 Hari di Mata
• Tahu 60 Kepala SMK Pelesiran ke Singapura dan Malaysia, Sekprov Lampung Sebut Izinnya Secara Lisan
(*)