Oknum Pejabat Kemenag Terima Setoran Rp 113,2 Juta untuk 1 Kuota Haji Khusus

Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag, memunculkan fakta baru.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KORUPSI KUOTA HAJI - KPK melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama atau Kemenag, memunculkan fakta baru.

Satu di antaranya yakni adanya dugaan oknum pejabat di Kemenag yang menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis.

Fakta baru itu terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah oknum pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) diduga menerima setoran pelicin atau "commitment fee" dari berbagai perusahaan travel haji dengan nilai fantastis, berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah haji.

Jemaah haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan syariat Islam.

Jika dikonversi dengan kurs acuan Rp 16.180,68 per dolar AS, nilai setoran ilegal tersebut setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113,2 juta untuk setiap satu kuota haji khusus yang dialokasikan.

Setoran adalah tindakan menyerahkan atau menyimpan sejumlah uang ke suatu pihak atau lembaga, biasanya untuk tujuan tertentu seperti pembayaran, tabungan, atau investasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik ini berawal dari lobi yang dilakukan oleh asosiasi travel kepada oknum di Kemenag. 

Tujuannya adalah untuk memperebutkan alokasi dari total 10.000 kuota haji khusus tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Asep, uang setoran dari para agen travel dikumpulkan terlebih dahulu oleh asosiasi sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag. 

"Sebagai commitment fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS per kuota," sebutnya.

Akibat praktik ini, KPK menaksir total nilai suap bisa mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 triliun.

Pangkal masalah ini adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Tags
haji
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved