Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana gedung DPRD Lamteng lengang pasca KPK umumkan status tersangka terhadap Ketua DPRD dan 3 anggota lainnya.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya di Lamteng.

Dalam kasus tersebut, Mustafa divonis 3 tahun penjara karena menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pinjaman uang Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain Mustafa, ada tiga orang lainnya yang terlibat yakni Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman dan dua anggota DPRD, Natalis Sinaga dan Rusliyanto.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, dalam surat penyidikan baru ini Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.

Menurut KPK, Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima MUS (Mustafa) Rp 95 miliar," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) malam.

Alexander mengungkapkan, uang Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu 10 bulan, tepatnya Mei 2017 hingga Februari 2018.

Pulang Ingin Rayakan Ultah Istri, Pria Ini Dapati Istrinya Tewas di Kamar Hotel dengan Pria Lain

Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap

Pamit Mau Nyapu Halaman, Istri Dipergoki Suami Sedang di Rumah Kosong dengan Pria Berondong

Rinciannya Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
KPK menjerat Mustafa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Sementara itu, dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Mustafa.

"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha (Budi dan Simon) tersebut," ucap Alexander.

KPK menduga Mustafa menerima Rp 5 miliar dari Budi Winarto alias Awi, dan Rp 7,5 miliar dari Simon.

Terpisah, tiga ketua partai politik di Lamteng angkat bicara soal para kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketua DPC PDIP Lamteng, yang juga menjabat Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, mengatakan akan mengikuti proses hukum.

"Ya lihat proses hukumnya seperti apa, biarkan penyelidikan berjalan," kata Loekman, Rabu malam. Menurut dia, PDIP akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang ditetapkan tersangka.

Ketua DPD II Partai Golkar, Musa Ahmad, menyebut baru mengetahui penetapan tersangka dua kadernya, Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, melalui media massa.

Halaman
123

Berita Terkini