Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID,LAMTENG - Pasca ditetapkannya Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi dan tiga anggota lainnya sebagai tersangka oleh KPK, gedung wakil rakyat setempat tampak lengang, Kamis (31/1/2019).
Pengamatan di lokasi sejak pukul 12.00 WIB, tampak ruang Ketua DPRD terlihat kosong, begitu juga ruang Wakil Ketua I Raden Zugiri.
Tak hanya itu, di ruang Komisi juga tampak terlihat kosong dan hanya tampak satu wakil rakyat, yakni I Made Asian Nafiri beserta beberapa staf.
• BREAKING NEWS - Mustafa Jadi Tersangka KPK Lagi, Diduga Terima Suap Rp 95 Miliar
Tidak ada keterangan terkait sepinya gedung wakil rakyat tersebut.
Sementara Sekretaris Dewan, Syamsi Roli saat dijumpai, enggan berkata satu kata pun.
Ia memilih untuk berlari ke ruang kerjaannya meninggalkan awak media.
Diketahui Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar) dan Wakil Ketua I Raden Zugiri (PDI Perjuangan) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu dua anggota DPRD yakni Bunyana (Golkar) dan Zainuddin (Gerindra) juga ditetapkan sebagai tersangka KPK atas kasus Fee Proyek APBD Lamteng 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Mustafa ditengarai menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar dalam kurun 9 bulan.
Selain Mustafa, penyidik KPK menetapkan enam tersangka lainnya, yakni empat orang dari unsur DPRD Lamteng dan dua orang rekanan.
Dari kalangan legislator adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi (Golkar), dan tiga anggota dewan; Bunyana (Golkar), Zainuddin (Gerindra), dan Raden Zugiri (PDIP).
• Alamat Aa Raffi Fried Chicken, Ayam Asix, Geprek Bensu, Ricks Cubanos, dan Ayam Ok Cis di Lampung
• Pulang Ingin Rayakan Ultah Istri, Pria Ini Dapati Istrinya Tewas di Kamar Hotel dengan Pria Lain
• Ratna Sarumpaet Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Penyerahannya Didampingi Atiqah Hasiholan
Sedangkan pengusaha yang disematkan status tersangka yakni pemilik PT Sorento Nusantara (PT SN) Budi Winarto alias Awi, dan pemilik PT Puma Arena Yudha (PT PAY) Simon Susilo.
Keduanya diduga menyuap Mustafa.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya di Lamteng.
Dalam kasus tersebut, Mustafa divonis 3 tahun penjara karena menyuap anggota DPRD untuk memuluskan pinjaman uang Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Selain Mustafa, ada tiga orang lainnya yang terlibat yakni Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman dan dua anggota DPRD, Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, dalam surat penyidikan baru ini Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
Menurut KPK, Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima MUS (Mustafa) Rp 95 miliar," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) malam.
Alexander mengungkapkan, uang Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu 10 bulan, tepatnya Mei 2017 hingga Februari 2018.
• Pulang Ingin Rayakan Ultah Istri, Pria Ini Dapati Istrinya Tewas di Kamar Hotel dengan Pria Lain
• Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap
• Pamit Mau Nyapu Halaman, Istri Dipergoki Suami Sedang di Rumah Kosong dengan Pria Berondong
Rinciannya Rp 58,6 miliar dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 miliar dari 56 calon rekanan.
KPK menjerat Mustafa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Sementara itu, dua orang pengusaha yaitu Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 12,5 miliar kepada Mustafa.
"Diduga dari total Rp 95 miliar yang diterima MUS, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha (Budi dan Simon) tersebut," ucap Alexander.
KPK menduga Mustafa menerima Rp 5 miliar dari Budi Winarto alias Awi, dan Rp 7,5 miliar dari Simon.
Terpisah, tiga ketua partai politik di Lamteng angkat bicara soal para kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketua DPC PDIP Lamteng, yang juga menjabat Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto, mengatakan akan mengikuti proses hukum.
"Ya lihat proses hukumnya seperti apa, biarkan penyelidikan berjalan," kata Loekman, Rabu malam. Menurut dia, PDIP akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang ditetapkan tersangka.
Ketua DPD II Partai Golkar, Musa Ahmad, menyebut baru mengetahui penetapan tersangka dua kadernya, Bunyana dan Achmad Junaidi Sunardi, melalui media massa.
Lebih dekat dengan Tribunlampung, subscribe channel video di bawah ini:
"Kita belum bisa mengambil langkah apa-apa. Kita serahkan dulu ke penyidik," kata Musa Ahmad.
"Ini kan peristiwanya sebelum saya menjabat sebagai Ketua Golkar (Lamteng). Jadi kita lihat dulu prosesnya," imbuhnya.
Sementara Ketua DPC Gerindra, Heri Sugiyanto, enggan berkomentar soal kadernya, Zainudin, yang menjadi tersangka.
"Nanti ya (menjawab awak media) saya baru turun dari pesawat. Nanti ya," jawab Heri Sugiyanto melalui sambungan WA.(Tribun Lampung)
• Istri Pergi, Hotman Paris Cuma Pakai Handuk Saat Didatangi Wanita di Kamar, Terungkap Sosoknya
• Ahmad Dhani Dipenjara 1,5 Tahun, Maia Estianty Beri Komentar buat Dua Buah Hatinya, El dan Dul
• Vita Apriliani Asal Lamtim Lolos Kebabak Selanjutnya pada LIDA 2019