Ratna Sarumpaet Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Penyerahannya Didampingi Atiqah Hasiholan

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan, dan Rio Dewanto.

Sebelumnya, aparat kepolisian menetapkan Ratna Sarumaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna ditangkap di Bandara International Soekarno-Hatta, pada Kamis (4/10/2018) malam. Dia diamankan sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Dia disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Idana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun pidana penjara. Ratna juga terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judu Didampingi Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini