Seorang Caleg Ditangkap karena Jadi Penadah 25 Mobil, Modus Penipuan Terungkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Caleg berinisial PH (42) saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang calon anggota legislatif (caleg) asal Partai Gerindra ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu terjadi setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan membongkar kasus penggelapan dan penipuan.

Polisi mengamankan ratusan unit mobil.

Selain itu, seorang caleg ditangkap karena diduga sebagai penadah mobil.

Sosok caleg ditangkap berinisial PH (42), warga Desa Sihopuk Lama, Kecamatan Halongonan Timur, Padanglawas Utara.

Ia diketahui mendaftar caleg di Padangalawas Utara.

Ia kini ditahan pihak Polres Tapanuli Selatan beserta empat orang tersangka lainnya.

PH diduga sebagai satu di antara para penadah mobil, yang dijual oleh EN (26), warga Batu Gula Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Salatan.

EN merupakan tersangka yang diduga menipu sejumlah orang.

Ia juga diduga menggelapkan ratusan unit mobil milik korbannya tersebut, serta menjualnya kepada orang lain.

Kepada Tribun-Medan.com, PH mengakui telah membeli 25 unit mobil dari EN.

Mobil-mobil itu dibelinya tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan hanya memiliki STNK.

Saat ini, kendaraan itu berada di Rantau Parapat, Labuhan Batu.

Meski mengakui membeli kendaraan tanpa surat-surat lengkap, PH berdalih tidak tahu bahwa itu merupakan "barang panas".

Ia mengira bahwa mobil itu merupakan kendaraan yang menunggak kredit.

 

PH mengenal EN dari oknum PNS di jajaran Pemko Padangsidimpuan.

Halaman
1234

Berita Terkini