Demi Hidup Mewah, Warga Kotabumi Gasak Rp 3 Miliar dari 9 Korbannya
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Demi melunasi utang dan menikmati kehidupan mewah, seorang pria mengambil jalan singkat.
Pria bernama Mahmudin alias Amud (30), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Kurnia V, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, itu ditangkap polisi karena diduga menipu sejumlah warga.
Dari informasi yang dihimpun, Amud terlibat dalam sembilan perkara penipuan dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3 miliar.
• Andi Tertipu Rp 20 Juta karena Tergiur Dijanjikan Jadi Honorer Dishub Bandar Lampung
Sepak terjang Amud berakhir setelah salah satu korban melapor ke polisi.
Laporan korban bernama Marsoedi Wibowo (63), warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Sangkuriang, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, itu tertuang dalam pengaduan bernomor LP/112/XI/2018/POLDA LPG/RES LU/SPK SEK KTBU tanggal 5 November 2018.
Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali menuturkan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban untuk merental mobil, Kamis, 11 Oktober 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Ketika itu, pelaku beralasan hendak menjenguk orangtuanya yang berada di Kalianda, Lampung Selatan," ujar Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Rukmanizar B Mansyur Gazali, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat, 1 Februari 2019.
Pelaku pun membawa mobil Toyota Avanza warna hitam BE 2009 JJ milik pensiunan PT KAI tersebut.
Namun, ternyata itu hanya akal-akalan pelaku.
• Mendagri Tjahjo Kumolo Kena Tipu, Rp 10 Juta Bablas
Dia malah menggadaikan mobil keluaran 2015 tersebut sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp 30 juta kepada Gatot Franoto (38), warga Desa Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
"Kepada Gatot, pelaku mengaku butuh uang untuk menebus mobilnya yang ada di Jakarta," lanjut Rukmanizar.
Pelaku juga mengatakan, mobil yang dijadikan jaminan adalah milik pamannya.
Dalam upaya mendapatkan pinjaman uang dari Gatot Franoto, pelaku dibantu Sidiq Taufiq (31), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan M Zaenal Arifin alias Zen, (29), warga Desa Purworejo, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah.
• Mengaku Dukun dan Bisa Sembuhkan Penyakit, Ibu Rumah Tangga Tipu Tetangganya Rp 216 Juta
Dalam hal ini, Zaenal bertindak sebagai perantara.
"Setelah mendapatkan uang dari Gatot, pelaku mengajak Sidiq pergi ke Cirebon. Alasannya, ia hendak menebus mobil miliknya yang sebenarnya tidak ada," tambah Rukmanizar.
Keduanya berada di Cirebon selama dua hari.
Lalu, pelaku memberi ongkos kepada Sidiq untuk pulang ke Lampung.
Saat itulah, kata Rukmanizar, polisi menangkap pelaku di Rumah Makan Empal Gentong Krucuk 1 di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kodya, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
• Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Rukmanizar menjelaskan, polisi menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya," beber Rukmanizar.
Pelaku juga mengaku sedikitnya ada sembilan orang yang menjadi korbannya.
Total kerugian yang dialami korban-korbannya mencapai Rp 3 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Avanza tipe G keluaran 2015 warna hitam metalik nopol BE 2009 JJ dengan nomor mesin FO48025 dan nomor rangka MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci; selembar kuitansi tanda terima penyerahan uang Rp 30 juta dengan jaminan mobil Avanza yang ditandatangani pelaku; selembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto pada 30 November 2018.
"Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rukmanizar. (*)