Dalam hal ini, Zaenal bertindak sebagai perantara.
"Setelah mendapatkan uang dari Gatot, pelaku mengajak Sidiq pergi ke Cirebon. Alasannya, ia hendak menebus mobil miliknya yang sebenarnya tidak ada," tambah Rukmanizar.
Keduanya berada di Cirebon selama dua hari.
Lalu, pelaku memberi ongkos kepada Sidiq untuk pulang ke Lampung.
Saat itulah, kata Rukmanizar, polisi menangkap pelaku di Rumah Makan Empal Gentong Krucuk 1 di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kodya, Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 30 Januari 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
• Gasak Sarang Walet Senilai Rp 81 Juta, Seorang Residivis Diringkus Polisi
Rukmanizar menjelaskan, polisi menggunakan teknik penyamaran untuk menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui uang yang diperolehnya dari aksi penipuan dipergunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan berfoya-foya," beber Rukmanizar.
Pelaku juga mengaku sedikitnya ada sembilan orang yang menjadi korbannya.
Total kerugian yang dialami korban-korbannya mencapai Rp 3 miliar.
Barang bukti yang diamankan berupa mobil Toyota Avanza tipe G keluaran 2015 warna hitam metalik nopol BE 2009 JJ dengan nomor mesin FO48025 dan nomor rangka MHKM5EA3JF015126 berikut STNK dan kunci.
Juga, selembar kuitansi tanda terima penyerahan uang Rp 30 juta dengan jaminan mobil Avanza yang ditandatangani pelaku; selembar pernyataan penyerahan mobil Avanza kepada Marsoedi yang ditandatangani Gatot Franoto pada 30 November 2018.
"Saat ini, pelaku Mahmudin telah diamankan di Polsek Kotabumi Utara guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Rukmanizar. (*)