n bertemu dg ibu n isteri, Mbak Mulan Jameela," tulis Fadli Zon.
Dalam cuitannya, Fadli tak menyebutkan detail tentang kunjungan Prabowo di rumah Ahmad Dhani.
Seperti diketahui Dhani telah ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya.
Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata "idiot" dalam vlog-nya itu.
Vlog tersebut viral dan memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden.
Sementara dalam kasus ujaran kebencian, Dhani sudah divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Dhani dinilai melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah vonis dibacakan. (*)