TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan pelatih Manchester United, Jose Mourinho divonis penjara selama satu tahun.
Mourinho dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan pajak.
Meski divonis penjara, ia tak akan menjalani hukuman di dalam penjara.
Jose Mourinho didakwa melakukan penggelapan pajak saat masih menjadi pelatih Real Madrid.
Penggelapan pajak dilakukan antara 2010 hingga 2013.
Adapun, jumlah penggelapan pajak yang dituduhkan kepadanya sekitar 3,3 juta Euro atau setara sekitar Rp 52 miliar.
• Posperta Minta Polda Usut Dugaan Penggelapan Pajak di Betik Gawi
Dikutip dari Diario AS, Selasa (5/2/2019), selain hukuman penjara, Mourinho juga dijatuhi denda sekitar 2,2 juta Euro atau setara Rp 35 miliar dalam kasus tersebut.
Mourinho dilaporkan sudah mengakui bersalah, dan menerima hukuman serta denda tersebut.
Pada 2016, perwakilan Mourinho, Gestifute merilis pernyataan yang menyatakan bahwa Mourinho sepenuhnya mematuhi kewajiban pajak.
Hal itu setelah tuduhan penggelapan pajak pertama kali terungkap melalui 'Football Leaks'.
Mourinho disebut sudah mencapai kesepakatan dengan jaksa Spanyol tahun lalu.
Kesepakatan itulah yang disahkan di pengadilan pada Selasa (5/2/2019) lalu.
Berbicara kepada wartawan di luar pengadilan di Pozuelo de Alarcon pada November 2017, Mourinho sempat melontarkan sedikit pernyataan terkait kasusnya itu.
"Saya tidak menjawab, saya tidak membantah. Saya membayar dan menandatangani dengan negara bagian bahwa saya patuh dan kasusnya ditutup," ujar Mou ketika itu.
Menurut hukum di Spanyol, vonis maksimal dua tahun tak perlu dijalankan, jika pelakunya sebelumnya tak pernah dipenjara.