TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selebgram Reva Alexa ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu.
Ia diamankan di satu rumah di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, Rabu (06/02/2019) dini hari.
Rumah tersebut merupakan rumah milik selebgram Reva Alexa.
Selain Reva, seorang lain turut ditangkap bersama Reva.
Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 0,28 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Unit Reskrim Polres Tangerang Kota.
• Ditresnarkoba Polda Lampung Amankan 3 Kg Sabu di dalam Truk Pengangkut Pupuk
"Selain barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0, 28 gram, juga sudah dilakukan tes urine terhadap keduanya, dan hasilnya positif," kata Argo.
Menurut Argo, petugas di lapangan masih mengembangkan kasus penangkapan selebgram Reva Alexa tersebut.
Pengembangan kasus untuk mengungkap bandar atau pemasok sabu ke Reva Alexa dan rekannya tersebut.
"Masih dikembangkan dulu untuk ungkap pemasok narkobanya. Laporan lengkap akan disampaikan," katanya.
Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Kasus narkoba sebelumnya menjerat artis Steve Emmanuel.
Pemain sinetron Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena memiliki narkoba jenis kokain.
Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
• Oknum PNS Ditangkap Jualan Narkoba di Warung Kopi di Dalam Areal Kuburan