Saat awak Tribun Lampung datang ke kantor BKD Lampung untuk wawancara, pejabat yang berwenang sedang dinas luar.
Kepala BKD Lampung Dewi Budi Utami tidak merespons panggilan ponsel dan pesan WhatsApp awak Tribun Lampung.
Begitu juga Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKD Lampung Henry Riduan.
Sebelumnya, Henry Riduan menyatakan belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana rekrutmen PPPK.
• PPPK Sediakan 150 Ribu Formasi, BKD Lampung Tunggu Info dari Pusat
"Kami masih menunggu informasi resmi secara tertulis," ujarnya, Minggu (27/1).
Henry menjelaskan, Menpan RB Syafruddin telah menyampaikan rencana rekrutmen PPPK dalam rapat koordinasi di Batam, Kepulauan Riau, pertengahan Januari.
Dari rakor yang berlangsung selama dua hari, menpan menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Dalam rakor memang ada pembahasan semua yang menyangkut rekrutmen PPPK. Tapi (menpan) belum menetapkan keputusan. Nanti, keputusan akan turun melalui peraturan menteri. Setelah ada itu (permen), daerah baru bisa bergerak," jelas Henry.
Ia menambahkan, BKD Lampung akan menyampaikan usulan kebutuhan pegawai setelah keluarnya petunjuk teknis (juknis) terkait rekrutmen PPPK.
"Kebutuhan pegawai kan berdasarkan analisis beban kerja yang penghitungannya per tahun. Data itu dinamis setiap tahunnya. Tapi, kami akan lihat dulu seperti apa isi juknis, baru kami sampaikan kebutuhannya," terang Henry.
Dua Tahap
Kemenpan RB akan membuka rekrutmen PPPK dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, rekrutmen PPPK akan fokus untuk mantan tenaga honorer kategori 2 (THK2).
Sementara pada tahap kedua, Kemenpan RB akan merekrut PPPK dari formasi umum.
Namun, pelaksanaan rekrutmen masih menunggu juknis.