Setelah AA berhasil mengambil uang di etalase toko milik korban, sebagian uang curian diserahkan ke ST untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dan Sub 362 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
AA mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa mencuri karena tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi,” jelasnya.
Kasus ditutup
Kasus mertua yang dilaporkan oleh menantunya karena mencuri uang Rp 7.000.000 di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya ditutup.
Sebab, menantu dan anak angkatnya mencabut laporan tersebut.
Kapolsek Maron AKP Sugeng Supriyantoro menjelaskan, polisi melakukan mediasi setelah diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut adalah sepasang mertuanya, AA dan ST.
"Upaya mediasi akhirnya membuahkan hasil. Menantu dan anaknya mencabut laporan itu," kata Sugeng via ponsel, Minggu (10/2/2019).
Sugeng menceritakan, Nasrul Anas dan Khotimah, menantu dan anak angkat AA dan ST, datang ke kantor Polsek Maron naik sepeda motor pada Jumat (8/2/2019) lalu.
"Mereka datang ke kantor polisi mencabut laporan pencurian yang pernah mereka buat.
Mencabut laporan karena tidak tahu bahwa pelaku pencurian ternyata adalah mertuanya sendiri.
Jadi itu murni ide dan inisiatif pelapor," ucap Sugeng.
Atas dicabutnya laporan tersebut, AA dan ST yang sempat ditahan akhirnya dikeluarkan dan bisa pulang.
Nasrul Anas mengaku kesal hingga melapor ke polisi setelah tokonya dibobol dan uangnya sebesar Rp 7 juta raib.
"Awalnya siapa pelakunya, saya enggak tahu. Setelah diselidiki polisi, ternyata mertua. Saya minta polisi tidak melanjutkan kasus ini. Saya cabut laporan atas dasar kekeluargaan," ujarnya.