Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Jadwal Molor, 5 Saksi Mundur dari Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan Zainudin Hasan Senin 11 Februari 2019.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif kembali menjalani sidang lanjutan kasus fee proyek PUPR Lampung Selatan, Senin 11 Februari 2019.

Pada sidang yang diagendakan dengan keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 16 saksi.

Keenam belasnya yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal, (RS Airan) Ridwan Irawan, Subandi, Mita Andaran Sari, Jengiskan haikal, (Dosen), Siti khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi (Dosen).

Kemudian Tamrin, M lekok, (Tani), Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad RlTarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).

Namun, karena sidang diundur yang seharusnya pukul 9.00 wib menjadi pukul 13.00 wib, sebagian saksi mangkir.

Alzier Akui Jual  Aset Rp 5 Miliar ke Bupati Zainudin Hasan Lewat  Agus BN

Adapun saksi yang mengikuti sidang yakni Cinta Aristasia (Dokter/Sekertaris PT RS Airan), M Iqbal (Dirut RS Airan), Ridwan Irawan, Jengiskan haikal (Dosen), M Hadi Sufi (Dosen), M lekok, (Tani). 

Lalu Hasan Lison (pensiunan swasta), Ahmad Tarmizi (Pensiunan guru), M Alzier Dianies Tabrani (swasta), Edi Hariyandi (Notaris), dan Rudi Hartono (PPAT Notaris).

10 Fakta Baru Sidang Zainudin Hasan

Senin, 4 Februari 2019

1. Zainudin Hasan diketahui membeli vila di Pulau Tegal Mas milik Thomas Aziz Riska.

BREAKING NEWS - Di Pengadilan, Zainudin Hasan Bilang Kalau Nanang Ermanto Sering Telepon Minta Duit

Saat itu, Zainudin Hasan menawari pembayaran vila tersebut ditukar guling alias barter dengan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan senilai Rp 10 miliar plus sebuah mobil mewah, Lexus.

Tapi, Thomas Aziz Riska menolak metode pembayaran tersebut.

2. Zainudin Hasan membeli dua kaveling tanah di Pulau Tegal Mas berukuran 1.000 meter persegi beserta bangunan vila seharga Rp 3 miliar.

Uang tersebut dibayarkan oleh anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho kepada Thomas Aziz Riska.

Halaman
12

Berita Terkini