Sebagian Besar Aset Zainudin Hasan Terdaftar Atas Nama Anaknya
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebagian besar aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ternyata terdaftar atas nama anaknya.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan untuk perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Dalam sidang lanjutan kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang membongkar pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Zainudin Hasan.
• Minta Cuti karena Istri Akan Melahirkan, Zainudin Hasan: Ini Menyangkut Nyawa
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari.
Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono.
Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
Kepada Direktur RS Airan Raya M Iqbal, ketua majelis hakim Mien Trisnawaty menanyakan jumlah saham yang dibeli terdakwa Zainudin Hasan.
Iqbal mengatakan, pada awalnya RS Airan Raya dibangun dengan menggunakan dana patungan antara dirinya dan Zainudin Hasan.
“Waktu itu kami bersama-sama bangun rumah sakit ini. Beliau (Zainudin Hasan) juga menyumbangkan dananya sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, proses pembayaran saham dari Zainudin ke PT Airan Raya dilakukan bertahap.
Pertama pada tahun 2017 dengan jumlah setoran Rp 1 miliar.
Kemudian setoran kedua tahun 2018 sebanyak 200 ribu dolar AS.