TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DEMAK - Seorang ayah kandung intimi putrinya yang masih berusia 17 tahun sampai hamil lima bulan.
Perilaku bejat tersangka dilakukan setiap satu minggu sekali selama lima tahun.
Kasus ayah kandung intimi putrinya terjadi di Demak, Jawa Tengah.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Demak.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap setelah istri tersangka melapor ke polisi.
Sang istri melapor ketika mengetahui anaknya hamil lima bulan.
• Kasus Video Ayah Kandung Intimi Putrinya di Lampung, Terungkap Peran Suami Perintahkan Hidden Camera
Pria berinisial HN (51) yang mencabuli anak kandungnya tersebut tercatat sebagai warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Tersangka mengancam akan memukuli korban jika tak mau memenuhi keinginannya.
Meski berusaha menolak, korban tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya.
"Saya memiliki 4 orang anak, korban anak kedua saya," ungkap tersangka kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
"Korban sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya," ungkap tersangka menambahkan .
Lebih mengejutkan, tersangka mengaku iri dengan pacar korban.
"Masak keperawanan korban saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa," tuturnya.
• Pemuda Ngotot Masuk Room Karaoke yang Sudah Tutup, Paksa Intimi Wanita PL
Disinggung mengenai kronologi kejadian, korban awalnya menolak saat diajak berhubungan intim.
Penolakan tersebut berujung penganiayaan.
Tersangka menampar mulut korban.
Tersangka lalu menarik paksa korban ke kamar di lantai atas.
Di kamar tersebut, tersangka mencabuli korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di saat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari."
"Saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu satu kali selama lima tahun," terangnya.
Perbuatan cabul terhadap putrinya dilakukan tersangka sejak Januari 2013.
Saat itu, korban masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan tersangka pada 21 Januari 2019.
• Intimi Pacar di Bawah Umur, Bocah di Bali Divonis 8 Bulan
Saat ini, korban sudah berusia 22 tahun.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi di dalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil 5 bulan," jelasnya.
Kejadian tersebut kemudian diketahui oleh warga dan pemerintah desa di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Korban lalu diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilannya.
Setelah itu, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak.
Polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, antara lain celana jins panjang, baju batik lengan pendek, dan kasur lantai warna biru serta bantal.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat 1 subsidair pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau pasal 285 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 200 ribu," pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Aris Munandar mengaku, pihaknya telah berupaya untuk mencegah kasus persetubuhan dan pencabulan di Demak.
Di mana, Polres Demak melakukan penyuluhan-penyuluhan ke wilayah-wilayah di Demak.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pemda Demak dalam sosialisasi tentang bahaya pencabulan dan persetubuhan.
Sementara itu, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu (ppt) Harapan baru Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, (Dissos P2PA), Bibik Nurudduja mengatakan, dissos P2PA telah melakukan penelitian terhadap korban melalui pekerja sosialnya.
"Kami prihatin dengan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk melakukan upaya-upaya agar korban bisa bertahan dan tetap mempunyai harapan dalam hidupnya," ujarnya ditemui di Kantor Dissos P2PA Demak, Senin (11/2/2019) siang.
Apalagi sekarang, korban dalam keadaan hamil.
• Suami Pergoki Istri Intimi Pemuda di Rumah Kosong, Korban Ditusuk Saat Tabrak Pelaku
Jika ayah dari bayinya adalah ayahnya sendiri, bayi tersebut dapat berisiko memiliki cacat bawaan.
"Dengan keadaan korban yang telah menjadi orangtua tunggal sebelumnya, tentu kehidupan korban menjadi sangat berat," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang berada di sekeliling korban, hendaknya tidak mengolok-olok korban atau berperilaku yang memperberat beban perasaan korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Iri Keperawanan Putrinya Diberikan Pacar, Seorang Ayah Tega Perkosa Putrinya hingga 5 Tahun