Pemuda Ngotot Masuk Room Karaoke yang Sudah Tutup, Paksa Intimi Wanita PL
Pemuda Ngotot Masuk Room Karaoke yang Sudah Tutup, Paksa Intimi Wanita PL
Pemuda Ngotot Masuk Room Karaoke yang Sudah Tutup, Paksa Intimi Wanita PL
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PANARAGAN - Supriyanto alias Bangil (30), warga Tiyuh Pulung Kencana, Tulangbawang Tengah (TbT), Tubaba berhasil diringkus petugas Polsek TbT karena kasus pemerkosaan, Senin (28/1) pukul 04.00 dini hari.
Dalam perkara tersebut, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sajam jenis badik, dengan panjang sekira 28 cm.
Barang bukti lain yang diamankan berupa selimut warna putih dan biru muda.
Kemudian, kaus lengan panjang warna hitam putih motif batik, rok jins pendek warna biru muda, dan pakaian dalam milik korban.
Nenek 80 Tahun Korban Perkosaan
Lembaga Advokasi Perempuan (LAP) Damar Lampung mencatat 40 kasus kekerasan terhadap perempuan selama Januari-Oktober 2018 terjadi di Bumi Ruwa Jurai.
Dari faktor usia korban, Direktur Eksekutif LAP Damar, Sely Fitriani mengungkap fakta bahwa korban perkosaan berusia antara 6 tahun hingga 80 tahun.
"Karakteristik tindak perkosaan berdasarkan kategori usia, yakni usia termuda korban 6 tahun dan usia tertua korban 80 tahun," kata Sely dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Selasa (18/12/2018).
Dari data tersebut, Sely mengungkapkan, anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa perkosaan terjadi karena perempuan menggoda dan memancing laki-laki melalui penampilan mereka, sebenarnya telah gugur.
“Bagi anak perempuan yang berusia 6 tahun, tentu sulit dibayangkan keseksian atau menggoda laki-laki," ungkap Sely.
"Angka tersebut menunjukkan bahwa perempuan, tanpa dibatasi usia, rentan menjadi korban kekerasan, terutama bagi anak perempuan,” ungkap Sely menambahkan.
Sedangkan untuk usia pelaku, Sely mengatakan, hal itu berkisar antara 18 tahun sampai 25 tahun.
Sebanyak 6 orang atau 15 persen, imbuh Sely, berbanding terbalik dengan usia korban.
“Hal ini menunjukkan bahwa ada dominasi dan kekuasaan orang dewasa (pelaku) terhadap anak-anak (korban),” tandas Sely.
Sebanyak 40 kasus kekerasan terhadap perempuan, lanjut Sely, diterima Damar melalui pengaduan langsung, sambungan telepon, dan penjangkauan langsung.
Kasus kekerasan berdasarkan wilayah terbesar berada di Kota Bandar Lampung dengan 24 kasus (60 persen).
Kemudian, urutan kedua adalah Kabupaten Lampung Utara sebanyak 7 kasus (17,5 persen).
Dari 40 kasus kekerasan tersebut, sebanyak 14 korban atau 36 persen merupakan usia anak.
"Sebanyak 35 orang atau 87,5 persen korban kenal dengan pelaku,” kata Sely Fitriani.
Jika dirata-ratakan, Sely menerangkan, maka dalam satu bulan, ada empat kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi.
“Data yang ada ini merupakan fenomena puncak gunung es. Artinya, ini data yang tampak dipermukaan saja, dan yang tidak terungkap masih lebih besar lagi," terang Sely.
"Banyak kejadian yang tidak terpantau oleh media massa, atau lembaga-lembaga yang peduli terhadap permasalahan perempuan, atau tidak dilaporkan karena korban atau keluarga korban tidak berani melaporkan kasusnya karena takut dan malu,” ucap Sely.
Kakek Cabuli Cucu
Kasus terakhir kekerasan terhadap perempuan di Lampung terungkap pada pertengahan bulan Desember 2018.
Aparat unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan Tugiman (75), warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara.
Pria tersebut ditangkap karena diduga mencabuli cucunya yang masih berusia 11 tahun, RSP.