Nenek Dirayu Napi Bandung Video Call Tanpa Busana, Ujungnya Malah Diperas
Nenek Kena Rayu Napi Bandung, Video Call Tanpa Busana Berujung Pemerasan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus napi memperdaya korban via akun media sosial kembali terjadi.
Kali ini menimpa warga Batam.
Adalah seorang nenek berusia 60 tahun yang jadi korbannya.
Adapun pelakunya bernama Encep Wawan alias Surya Permana M Reza alias Reza Permana (36) narapidana (Napi) Lapas Narkotika Klas II A Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Belakangan, pelaku berhasil ditangkap Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri.
• Lowongan Kerja di BUMN PT WIKA Energi untuk Lulusan S1, Cek di Sini Persyaratannya
• Napi Paksa Istri Intimi Ayah Kandung, Teman, dan Anak Suaminya di Lampung, Videonya Lalu Disebar
Reza diamankan atas tuduhan mengancam dan memeras KAM (60) seorang nenek yang berdomisili di Batam, untuk menyebarkan foto dan video porno milik nenek tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga didampingi Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Krisnadian mengatakan, kejadian ini berawal saat Reza berkenalan dengan KAM melalui jejaring sosial Facebook pada Juli 2018 lalu.
Perkenalan tersebut berlanjut pada komunikasi melalui telepon, video call dan WhatsApp hingga akhirnya pada Agustus 2018, tersangka meminta korban untuk memperlihatkan kemaluannya melalui video call.
Permintaan itu dituruti korban dengan mengirimkan video serta foto melalui jejaring sosial.
"Namun, oleh tersangka, video serta foto tersebut malah dijadikan bahan untuk memeras korban," kata Erlangga, Selasa (29/1/2019).
Takut video serta fotonya tersebar luas di jejaring sosial, akhirnya korban menyanggupi untuk mengirimkan uang kepada tersangka.
Hingga akhirnya, uang yang diserahkan sudah berjumlah Rp 32,3 juta yang dikirimkan sebanyak 3 kali melalui dua rekening bank, yakni BCA dan BNI.
"Namun belakangan tersangka terus memeras dan meminta untuk dikirimkan uang. Dari sana lah korban melaporkan tersangka," jelas Erlangga.
Lebih jauh Erlangga mengatakan, saat ini Reza masih menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Kabupaten Bandung dan begitu selesai tersangka langsung dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
• Terungkap, Identitas Asli Napi Lampung yang Terlibat Skandal Asusila dengan Polwan Brigpol DS
• Napi Korupsi Diduga Kencan dengan Artis Muda di Hotel, KPK Akan Tampilkan Rekaman CCTV
"Tersangka kami jerat pasal 45 ayat (4) UU RI No19 Tahun 2016 perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 27 ayat (4) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang," terang Erlangga.