Napi Korupsi Diduga Kencan dengan Artis Muda di Hotel, KPK Akan Tampilkan Rekaman CCTV

KPK mengungkap narapinana (napi) kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang pergi ke hotel bersama artis muda.

Dok/TRIBUNNEWS/Danny Permana
Napi Korupsi Diduga Kencan dengan Artis Muda di Hotel, KPK Akan Tampilkan Rekaman CCTV. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap narapinana (napi) kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang pergi ke hotel bersama artis muda.

Wawan bisa meninggalkan Lapas Sukamiskin, yang menjadi tempat ia ditahan, dengan alasan pamit berobat.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap, yang diberikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada pihak Lapas Sukamiskin, Bandung.

 

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, saat izin keluar lapas, Wawan berpamitan untuk ke rumah sakit.

Namun, Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk pergi ke hotel.

Diduga, Wawan pergi ke hotel untuk berkencan dengan artis muda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memiliki bukti soal keberadaan suami Wali Kota Tangerang, Airin Rachmi tersebut, saat berada di hotel.

Wanita yang Diajak Ngamar Tubagus Chaeri Wardhana Diduga Artis Muda, Siapa?

Saat ini, KPK telah mengantongi rekaman CCTV hotel tempat Wawan berkencan dengan artis muda tersebut.

Bukti-bukti itupun telah diserahkan pada JPU KPK yang menangani kasus itu.

"Tentu, bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

"Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti, sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU," tambahnya.

Hal itu juga dibenarkan Moh Takdir Suhan, selaku anggota JPU KPK.

Takdir mengatakan, Wawan diduga menyalahgunakan izin membesuk orangtua di rumah sakit.

"Bukti-buktinya sudah ada, termasuk CCTV hotel sudah kami punya. Nanti, kami buka di persidangan," ungkap Takdir, sebagaimana dilansir Tribunnews.com, Jumat (7/12/2018).

Sementara itu, dugaan sementara untuk mendapatkan izin keluar lapas serta fasilitas di dalam lapas, ditujukan kepada Mantan Kepala Lapas, Wahid Husein.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved