Tribun Bandar Lampung

29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya

Penulis: Daniel Tri Hardanto
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Gedung Subarkah SPN Polda Lampung, tempat penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019.

KPK kembali memeriksa sembilan anggota DPRD Lampung Tengah, Rabu, 13 Februari 2019. 

Mereka yang diperiksa terdiri dari Komisi II, III, dan IV DPRD Lampung Tengah. 

Dari komisi II adalah Agus Riyanto.

Sementara dari komisi III terdiri dari Indra Jaya (wakil ketua), Wayan Suartame (anggota), Misrol Hapi (anggota), Ali Imron (anggota), Iskandar (anggota), dan Mudasir (anggota).

Kemudian dari komisi IV ada I Wayan Subawa (ketua) dan I Wayan Dama (wakil ketua).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik memeriksa sembilan orang saksi.

"Sembilan orang saksi ini dari unsur pimpinan komisi dan anggota DPRD Lampung Tengah," ungkap Febri.

Hingga hari ketiga, kata Febri, penyidik KPK sudah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.

"Total saksi sudah 29 orang," ujar dia.

Dia meminta seluruh saksi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tentunya sikap kooperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima (aliran dana) sebelumnya," ucapnya.

"Pengembalian ini merupakan langkah yang lebih baik, dan pasti kami hargai secara hukum," imbuhnya.

Sebuah mobil Suzuki Escudo H 7994 GC itu berlogo PDI Perjuangan keluar dari halaman SPN Polda Lampung, Senin, 11 Februari 2019. Sebanyak 10 anggota Komisi I DPRD Lampung Tengah diperiksa KPK di SPN Polda Lampung. (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Daftar Anggota DPRD Lampung Tengah yang Diperiksa KPK:

Senin, 11 Februari 2019

1. Wakil Ketua Komisi I Made Arka Putra Wijaya

Halaman
1234

Berita Terkini