Update KPK Periksa Anggota DPRD Lamteng, Daftar 9 Orang yang Diperiksa di SPN Kemiling Hari Ini
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini Rabu 13 Februari 2019, kembali memeriksa 9 anggota DPRD Lampteng.
Pemeriksaan saksi ini untuk menelusuri kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di era Bupati Lampung Tengah, Mustafa tahun anggaran 2018.
• 10 Anggota DPRD Lamteng Diperiksa KPK
Penyelidikan tetap dilakukan di Gedung Subarkah SPN Kemiling Polda Lampung.
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik akan memeriksa 9 orang saksi.
"9 orang saksi ini dari unsur pimpinan Komisi dan Anggota DPRD Lampung Tengah," ungkapnya, Rabu 13 Februari 2019.
Lanjutnya, hingga hari ketiga sejak Senin 11 Februari 2019, penyidik KPK sudah memeriksa 29 orang.
"Total saksi sudah 29 orang," ungkapnya.
Febri menyampaikan kepada saksi yang sudah dipaggil diharapkan dapat memenuhi pemeriksaan penyidik dan memberikan keterangan sejujurnya.
"Tentunya sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima (aliran dana) sebelumnya," ucapnya.
"Pengembalian ini merupakan langkah yg lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," imbuhnya.
• Gedung DPRD Lamteng Lengang Pasca KPK Tetapkan Ketua, 1 Wakil Ketua dan 2 Anggota DPRD Tersangka
Adapu saksi yang rencana akan diperiksa hari ini yakni:
1. Agus Riyanto, Anggota Komisi II DPRD Kab. Lampung Tengah
2. Indra Jaya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah
3. Wayan Suartame, Anggota Komisi III DPRD Kab. Lampung Tengah