"Setahu saya punya Pak Bobby," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Putra Zainudin Hasan Beli Saham 200 Ribu Dolar AS di RS Airan Pakai Uang Sekolah
Setor Fee 20 Persen
Rudi Topan, direktur PT Mitra Karya, mengaku menyetorkan fee proyek sebesar 20 persen untuk pekerjaan yang diperoleh di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Rudi sendiri mengatakan, perusahaannya mendapatkan dua paket proyek di Lampung Selatan.
Hal ini diakui Rudi dalam persidangan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung nonaktif Agus BN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
• BREAKING NEWS - Semua Diatur Agus BN, Zainudin Hasan Beli Tanah Rp 5 Miliar karena Alzier Lagi Buntu
"Saya pernah dapat pekerjaan 2018 dan 2016. Tahun 2016 paket Rp 30 juta untuk pembuatan gorong-gorong. Itu pas kena bencana," ungkap Rudi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Februari 2019.
"Kemudian, pada tahun 2018 saya dapat paket Rp 530 juta untuk hotmix di daerah Natar," imbuh Rudi.
Rudi pun mengaku untuk kedua proyek tersebut, ia membayar fee sebesar 20 persen.
"Jadi saya ambil (uang) dari BPBD dan diambil Pak Syahroni Rp 60 juta," sebut Rudi.
Kemudian pada tahun 2018, Rudi mengaku juga dimintai fee sebesar 20 persen.
"Saya itu baru bicara dengan Pak Syahroni. Belum saya kasih fee-nya, tapi keburu (terjaring) OTT (operasi tangkap tangan)," ucapnya.
Ketua majelis hakim Mansyur Bustami pun menyela.
"Ada kaitannya dengan Pak Agus? Atau Anjar?" tanya Mansyur.
"Gak ada," jawab Rudi.
Tak puas, anggota majelis hakim Syamsudin ikut mencecar Rudi.